Pemkab Kotim Tertibkan Pedagang Liar: Aturan Sudah Ada, Penertiban Bertahap!
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberlakukan larangan berjualan di bahu jalan, penertiban dilakukan bertahap dengan mengikuti SOP dan mempertimbangkan hajat hidup pedagang.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menegaskan kembali larangan berjualan di bahu jalan yang telah lama diberlakukan. Penerapan aturan ini mendapat sorotan menyusul keluhan dari pedagang resmi yang merasa terdampak keberadaan pedagang liar. Langkah penertiban yang dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menimbulkan pro dan kontra di kalangan pedagang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah, menjelaskan bahwa aturan larangan berjualan di bahu jalan telah ada, namun pelanggarannya masih terjadi. "Aturan terkait larangan berjualan di bahu jalan itu sebenarnya sudah ada, tapi tidak bisa dipungkiri masih ada yang melanggar," ujarnya di Sampit, Rabu (16/4).
Penertiban yang dilakukan Satpol PP dilakukan secara bertahap dan mengikuti prosedur standar operasional (SOP). Proses ini melibatkan tahapan teguran lisan, teguran tertulis hingga maksimal tiga kali, dan baru kemudian dilakukan penindakan jika teguran diabaikan. Proses ini dinilai lambat oleh beberapa pedagang yang mendesak penertiban paksa, namun hal ini tidak dapat dilakukan pemerintah daerah.
Penertiban Pedagang Liar: Antara SOP dan Keluhan Pedagang
Proses penertiban pedagang liar di Kotim berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim. Penertiban yang bertahap ini bertujuan untuk menghindari konflik dan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian pedagang.
Meskipun demikian, penerapan SOP ini menuai kritik dari beberapa pedagang, terutama mereka yang berjualan di pasar resmi. Keberadaan pedagang liar di bahu jalan dinilai mengganggu dan merusak ekosistem pasar yang sudah ada. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih tegas dan cepat dalam menertibkan pedagang liar.
Pemerintah Kotim berupaya mencari solusi terbaik dengan mengajak pedagang liar untuk bergabung ke pasar resmi yang tersedia. Jika kapasitas pasar sudah penuh, pemerintah akan berupaya mencarikan lokasi alternatif untuk memindahkan pedagang tersebut. Upaya ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara adil dan berkelanjutan.
Keluhan Pedagang Pasar Resmi
Pedagang di Pusat Ikan Mentaya (PIM) dan Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, telah menyampaikan keluhan terkait keberadaan pedagang liar yang berjualan di bahu jalan. Mereka merasa dirugikan karena keberadaan pedagang liar tersebut dinilai mengganggu dan mengurangi pendapatan mereka.
Sriyani, salah seorang pedagang di PIM, mengungkapkan keresahannya atas semakin banyaknya pedagang liar yang berjualan di bahu jalan. "Kami mohon pemerintah daerah segera menerbitkan perda dan menertibkan pedagang liar yang berjualan di bahu jalan karena sudah sangat meresahkan," katanya. Ia menambahkan bahwa keberadaan pedagang liar merusak ekosistem pasar dan perlu segera ditangani.
Keluhan serupa juga datang dari pedagang di Pasar Keramat, yang mengeluhkan banyaknya pedagang liar di Jalan Christopel Mihing. Keberadaan pedagang liar di lokasi tersebut dinilai sangat mengganggu aktivitas di pasar resmi dan mengurangi pendapatan para pedagang.
Pemerintah Kabupaten Kotim menghadapi dilema dalam menertibkan pedagang liar. Di satu sisi, mereka harus menegakkan aturan dan melindungi hak pedagang resmi. Di sisi lain, mereka juga harus mempertimbangkan nasib para pedagang liar yang mencari nafkah. Oleh karena itu, pendekatan yang hati-hati dan sesuai prosedur tetap menjadi prioritas utama.
Ke depan, diharapkan adanya solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah pedagang liar di Kotim. Hal ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, pedagang resmi, dan pedagang liar untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan tertib.