Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Sesuai Prosedur
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan K.Z Abidin telah sesuai prosedur, dengan tahapan sosialisasi dan peringatan sebelum relokasi ke Pasar Modern dan Pasar Burung.
![Pemkot Bengkulu Tegaskan Penertiban PKL Sesuai Prosedur](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/170040.550-pemkot-bengkulu-tegaskan-penertiban-pkl-sesuai-prosedur-1.jpg)
Kota Bengkulu, 10 Februari 2024 - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa penertiban puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan K.Z. Abidin telah dilakukan sesuai prosedur. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa proses penertiban ini telah melalui berbagai tahapan dan prosedur yang berlaku.
Langkah Pemkot ini menjawab somasi dari Kantor Advokat & Mediator BPS dan Partners yang mewakili Perkumpulan Pedagang Pasar Minggu Bengkulu (P3MB). Eko Agusrianto menekankan, "Tidak ada yang salah dalam penertiban pedagang pasar, karena sebelum melakukan penertiban, kami telah beberapa kali mengadakan rapat terpadu bersama tim dari unsur TNI, Polresta, asosiasi pedagang, Bapenda, dan instansi terkait lainnya."
Tahapan Penertiban PKL
Pemkot Bengkulu memastikan telah memberikan surat pemberitahuan dan edaran kepada para pedagang sebelum penertiban dilakukan. Para pedagang diberi kesempatan untuk pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan. "Kita sudah sampaikan surat, sudah kita beri kesempatan pedagang untuk pindah masuk ke dalam pasar. Setelah batas waktu yang kita berikan, barulah kita lakukan penertiban," jelas Eko Agusrianto.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR. Ia menyatakan bahwa sosialisasi dan peringatan telah dilakukan beberapa bulan sebelum penertiban. "Semua sesuai prosedur dan aturan, dan Disperindag juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pedagang Kaki Lima," tegasnya.
Relokasi dan Perbaikan Infrastruktur
Sekitar 80 PKL di Jalan K.Z. Abidin direlokasi ke Pasar Modern dan Pasar Burung. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi, menjelaskan, "Ada sekitar 80 pedagang yang berjualan di pinggir jalan kawasan K.Z Abidin untuk direlokasi atau dipindahkan untuk berjualan di dalam Pasar Modern. Pada prinsipnya kita memberikan yang sebaik-baiknya, tetapi mereka -para pedagang- harus taat hukum."
Pemkot Bengkulu juga berencana melakukan perbaikan infrastruktur di Pasar Minggu. Sehmi menambahkan, "Kemudian, pihaknya juga akan melakukan perbaikan dalam waktu dekat di sejumlah titik di Pasar Minggu seperti drainase air dan khusus untuk pejalan kaki."
Transparansi dan Koordinasi
Proses penertiban PKL ini menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antar instansi. Kerja sama dengan TNI, Polresta, asosiasi pedagang, dan instansi terkait lainnya memastikan penertiban berjalan tertib dan sesuai aturan. Pemberian waktu dan sosialisasi yang memadai juga menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu untuk melindungi hak-hak pedagang.
Ke depannya, diharapkan adanya dialog yang berkelanjutan antara Pemkot Bengkulu dan para pedagang untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan. Penertiban PKL perlu diimbangi dengan penyediaan tempat berjualan yang layak dan terintegrasi, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Dengan demikian, Pemkot Bengkulu berupaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan memperhatikan kesejahteraan para pedagang. Relokasi dan perbaikan infrastruktur diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan PKL di Kota Bengkulu.