Pemkab Lombok Barat Tertibkan Vila dan Penginapan Ilegal: Waspada Kebocoran PAD!
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat gencar menertibkan vila dan penginapan tak berizin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah potensi penyalahgunaan.

Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, 24 April 2024 – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lombok Barat) menunjukkan komitmen tegas dalam menertibkan vila dan penginapan yang beroperasi tanpa izin resmi dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencegah potensi penyalahgunaan bangunan tersebut.
Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, menjelaskan bahwa pendataan vila dan penginapan, baik yang berizin maupun tidak, merupakan upaya strategis dalam meningkatkan PAD. "Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh database yang valid dan jelas, sehingga kita dapat menghitung potensi PAD secara akurat dan mencegah kebocoran," ujar beliau pada Kamis lalu di Lombok Barat.
Pemkab Lombok Barat menyadari pentingnya perizinan bangunan vila dan penginapan untuk memastikan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab. Keberadaan vila ilegal berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas negatif, sehingga penertiban ini juga merupakan langkah antisipatif.
Data Vila dan Penginapan di Lombok Barat
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat perbedaan jumlah vila dan homestay yang dilaporkan di setiap kecamatan. Kecamatan Batulayar tercatat sebagai wilayah dengan konsentrasi penginapan paling tinggi. Wakil Bupati Nurul Adha pun menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan langsung di lapangan guna memperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya mengharapkan Dinas Perizinan, Bapenda, dan camat untuk turun langsung ke lapangan. Mereka harus mendata semua bangunan vila dan penginapan, baik yang sudah berizin maupun belum, untuk ditindaklanjuti," tegas Wakil Bupati Nurul Adha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat mencatat total 351 vila dan hotel tersebar di seluruh kecamatan. Di Kecamatan Batulayar saja, terdapat 162 penginapan, termasuk vila, hotel, hotel melati, apartemen, penginapan backpacker, pondok wisata, dan akomodasi lainnya. Dari jumlah tersebut, 46 vila teridentifikasi, dengan rincian 20 vila berizin dan 26 vila tidak berizin.
Langkah-langkah Penertiban dan Penagihan Pajak
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat akan segera memeriksa tempat penginapan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menagih pajak yang menjadi kewajiban para wajib pajak sesuai dengan kondisi masing-masing tempat penginapan. Penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Lombok Barat secara signifikan.
Langkah Pemkab Lombok Barat ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pendapatan daerah. Penertiban vila dan penginapan ilegal juga merupakan upaya untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan menciptakan lingkungan pariwisata yang lebih tertib dan aman.
Dengan adanya data yang akurat dan valid, Pemkab Lombok Barat dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengelola sektor pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penertiban ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat.