DPRD Bali Akan Panggil Pemilik Vila Ilegal di Tebing Pantai Bingin, Diduga Libatkan WNA!
DPRD Bali segera memanggil pemilik vila ilegal di tebing Pantai Bingin yang diduga melibatkan WNA, usai sidak menemukan pelanggaran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali segera memanggil para pemilik akomodasi wisata ilegal, seperti vila-vila yang berdiri di tebing dan restoran-restoran tanpa izin di tepi Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung. Langkah ini diambil setelah sidak (inspeksi mendadak) menemukan sejumlah pelanggaran terkait perizinan dan pemanfaatan lahan.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dari berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung, Pemerintah Provinsi Bali, dan pihak imigrasi. Namun, data yang terkumpul dinilai masih kurang memadai untuk menetapkan rekomendasi sanksi secara langsung.
Budiutama menambahkan, sebelum memberikan rekomendasi terkait masalah ini, pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut. Ia menduga adanya keterlibatan oknum pejabat di tingkat bawah yang mungkin turut berperan dalam proses pembangunan vila dan restoran ilegal tersebut. "Makanya perlu ada pemanggilan pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin ini," tegasnya.
Pendalaman Kasus Vila Ilegal di Pantai Bingin
Terkait jadwal pemanggilan pemilik vila dan restoran ilegal, Ketua Komisi I DPRD Bali akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dewan. Beberapa rekomendasi awal yang mungkin diambil antara lain pemberian sanksi administratif hingga sanksi pembongkaran bangunan.
Dalam sidak yang dilakukan sebelumnya, DPRD Bali menemukan sejumlah akomodasi ilegal yang berdiri di tebing dan area Pantai Bingin, yang seharusnya merupakan zona perlindungan setempat. Data sementara yang dikantongi oleh DPRD Bali menunjukkan adanya indikasi keterlibatan enam orang Warga Negara Asing (WNA) dan 33 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam bisnis ilegal ini.
Budiutama menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik restoran adalah warga lokal dan WNA. Mereka diduga kuat menggunakan tanah negara tanpa izin yang jelas, sehingga tidak ada kontribusi pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Badung. Dari hasil diskusi dengan BPN, diketahui bahwa lokasi-lokasi yang menjadi sasaran sidak tersebut adalah tanah negara. Oleh karena itu, DPRD Bali ingin menelusuri secara cermat mengapa pembangunan ilegal dapat terjadi di atas lahan tersebut.
DPRD Bali berhati-hati dalam memberikan rekomendasi agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Budiutama menegaskan, "Jangan sampai nanti kita memberikan rekomendasi nanti menyalahi dari aturan, nanti kita yang bisa digugat."
DPRD Bali Desak Penyelesaian Kasus Akomodasi Ilegal
DPRD Bali sangat mengharapkan agar kasus akomodasi ilegal ini dapat segera diselesaikan. Pasalnya, kasus di Pantai Bingin ini hanyalah satu contoh kecil, dan diyakini masih banyak bangunan serupa yang berdiri secara ilegal di wilayah Bali lainnya. Hal ini tercermin dari tingginya angka kunjungan wisatawan ke Bali, namun tingkat okupansi hotel yang justru rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan ke mana para wisatawan menginap.
Budiutama menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini secepat mungkin. Pihaknya masih menunggu data yang lebih lengkap, termasuk data pemilik vila dan restoran ilegal, serta menelusuri data WNA dan WNI yang terlibat. "Semakin cepat selesai semakin baik, kami menunggu data yang sempurna lagi termasuk pemilik vila-vila dan restoran itu, kami telusuri data WNA dan WNI yang terlibat," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Bali karena menyangkut penegakan hukum, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai aturan, serta potensi kerugian pendapatan bagi daerah. DPRD Bali berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.