Pemkot Bengkulu Pastikan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Daring
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan seluruh pengemudi dan kurir daring menerima bonus hari raya Idul Fitri 1446 H, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan bahwa seluruh pengemudi dan kurir daring di wilayah tersebut akan menerima bonus hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepastian ini disampaikan setelah Pemkot Bengkulu menerima Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Surat edaran tersebut mengatur tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran ini menjadi dasar bagi Pemkot Bengkulu untuk menindaklanjuti dan memastikan bahwa seluruh perusahaan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, dan layanan kurir seperti JNE, J&T, dan lainnya memberikan bonus kepada mitra pengemudi dan kurir mereka. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan komitmen Pemkot dalam mengawasi penyaluran bonus ini. "Kami akan menyampaikan surat edaran ini kepada perusahaan aplikasi dan layanan kurir di Bengkulu. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan aturan ini, pengemudi dan kurir bisa melapor ke posko pengaduan yang disiapkan," ujar Firman Romzi di Bengkulu, Rabu.
Pemberian bonus hari raya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pengemudi berbasis aplikasi di Kota Bengkulu. Pemkot Bengkulu mendorong perusahaan untuk segera menyalurkan bonus tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, guna memastikan kesejahteraan pengemudi dan kurir terjamin menjelang perayaan hari raya Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor.
Kriteria Penerima Bonus dan Mekanisme Penyaluran
Bonus hari raya keagamaan ini diberikan kepada pengemudi dan kurir daring yang telah terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi. Tidak semua pengemudi dan kurir akan mendapatkan besaran bonus yang sama. Untuk pengemudi dan kurir yang produktif, dengan kinerja baik yang diukur dari 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, akan mendapatkan bonus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi pengemudi atau kurir daring yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus akan diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan masing-masing. Pemkot Bengkulu akan terus memantau dan memastikan bahwa penyaluran bonus dilakukan dengan adil dan transparan.
Firman Romzi menjelaskan lebih lanjut mengenai batas waktu penyaluran bonus. Ia menegaskan bahwa penyaluran bonus tersebut harus diterima pengemudi atau kurir paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini bertujuan agar para pengemudi dan kurir dapat menikmati bonus tersebut menjelang perayaan hari raya bersama keluarga.
Pemantauan dan Pengaduan
Pemkot Bengkulu akan melakukan pemantauan terhadap penyaluran bonus ini untuk memastikan semua pengemudi dan kurir daring menerima haknya. Posko pengaduan telah disiapkan bagi pengemudi dan kurir yang mengalami kendala atau belum menerima bonus sesuai ketentuan. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan program ini berjalan efektif dan berkeadilan.
Dengan adanya jaminan bonus hari raya ini, diharapkan para pengemudi dan kurir daring di Kota Bengkulu dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Pemkot Bengkulu berharap langkah ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital.
Pemberian bonus ini juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam memperhatikan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan meningkatkan rasa keadilan sosial.