Pemkot Bengkulu Pastikan 2.000 Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 1446 H
Pemerintah Kota Bengkulu memastikan lebih dari 2.000 perusahaan di wilayahnya akan membayarkan THR Idul Fitri 1446 H kepada seluruh karyawan, termasuk pengemudi dan kurir daring.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan seluruh karyawan di lebih dari 2.000 perusahaan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemkot Bengkulu juga memastikan bahwa pengemudi dan kurir daring di wilayah tersebut akan menerima bonus hari raya.
Kepastian pembayaran THR ini didapat setelah adanya koordinasi teknis langsung antara Disnaker Kota Bengkulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Firman Romzi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan inspeksi ke sejumlah perusahaan, serta menyebarkan surat edaran mengenai kewajiban pembayaran THR. Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan THR berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jumlah perusahaan yang cukup banyak, yaitu lebih dari 2.000 perusahaan, terdiri dari 807 perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan dan 1.212 perusahaan dengan kurang dari 10 karyawan, menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi ini kepada seluruh HRD perusahaan dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan.
Pengawasan Ketat Pembayaran THR di Kota Bengkulu
Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pembayaran THR. "Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan," ujar Firman Romzi. Tim khusus yang dibentuk akan memastikan setiap perusahaan menaati aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pemkot Bengkulu juga memastikan bahwa surat edaran telah sampai ke perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada perusahaan yang lalai dalam kewajibannya memberikan THR kepada karyawan. Firman Romzi menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Proses pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk tim dari Disnaker Kota Bengkulu dan juga Kemnaker. Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan dapat memastikan seluruh karyawan di Kota Bengkulu menerima THR sesuai dengan haknya.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Daring
Tidak hanya karyawan perusahaan, Pemkot Bengkulu juga memastikan pengemudi dan kurir daring menerima bonus hari raya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Surat edaran ini mengatur tentang pemberian bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Surat edaran tersebut telah diterima oleh Pemkot Bengkulu dan akan segera disampaikan kepada perusahaan aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, dan layanan kurir seperti JNE dan J&T. Pemkot Bengkulu juga akan menyiapkan posko pengaduan bagi pengemudi dan kurir yang tidak menerima bonus hari raya.
Pemberian bonus hari raya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor pengemudi berbasis aplikasi. Pemkot Bengkulu mendorong perusahaan untuk segera menyalurkan bonus ini sebelum batas waktu yang ditentukan agar kesejahteraan pengemudi dan kurir terjamin menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.
Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Bengkulu, baik di perusahaan konvensional maupun di sektor digital, menerima haknya berupa THR dan bonus hari raya. Langkah-langkah pengawasan dan komunikasi yang intensif dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang perayaan Idul Fitri.