Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Pencairan THR dan BHR Pekerja, 23 Aduan Telah Ditindaklanjuti
Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen membantu pencairan THR dan BHR pekerja, termasuk pengemudi ojek daring, dan telah menindaklanjuti 23 aduan terkait pembayaran THR.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memastikan kesiapannya dalam memfasilitasi pencairan tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/3). Komitmen ini mencakup berbagai sektor, termasuk pengemudi ojek daring yang kerap kali menghadapi kendala dalam penerimaan THR dan BHR.
Wali Kota Respati Ardi menjelaskan bahwa Pemkot Surakarta telah melakukan langkah proaktif dengan melakukan audiensi bersama pengemudi ojek daring di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta. Audiensi ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan dan permasalahan yang dihadapi para pekerja tersebut terkait pembayaran THR dan BHR. Hasilnya, Pemkot siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran aturan.
Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan kesiapan Pemkot untuk menyurati aplikator ojek daring apabila ditemukan adanya pembayaran BHR yang tidak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Surakarta untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah Konkret Pemkot Surakarta dalam Pencairan THR dan BHR
Pemkot Surakarta telah menunjukkan langkah nyata dalam mengawasi dan memfasilitasi pencairan THR dan BHR. Berdasarkan laporan dari Kepala Disnaker Kota Surakarta, Widyastuti Pratiwiningsih, telah dilaksanakan monitoring pemberian THR tahun 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 60 perusahaan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.
Meskipun demikian, Pemkot Surakarta tetap membuka posko pengaduan THR dan BHR bagi pekerja yang mengalami kendala. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai aturan yang berlaku. Posko pengaduan ini menjadi jalur resmi bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi terkait pembayaran THR dan BHR.
Wali Kota Respati Ardi menambahkan bahwa hingga saat ini telah tercatat 23 aduan yang masuk ke posko pengaduan THR/BHR. Semua aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Surakarta dengan melakukan klarifikasi dan mendorong perusahaan terkait untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya. Pemkot memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah merespon aduan dan memberikan solusi yang tepat.
Perlindungan Hak Pekerja Tetap Menjadi Prioritas
Pemkot Surakarta menekankan komitmennya untuk terus mengawasi dan melindungi hak-hak pekerja di wilayahnya. Pembukaan posko pengaduan dan langkah proaktif dalam menindaklanjuti aduan menunjukkan keseriusan Pemkot dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Dengan adanya fasilitasi dan pengawasan yang ketat, diharapkan seluruh pekerja di Kota Surakarta dapat menerima THR dan BHR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan Pemkot Surakarta dalam menangani 23 aduan terkait THR dan BHR menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Surakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan guna memastikan terwujudnya kesejahteraan pekerja di Kota Surakarta.
Dengan adanya transparansi dan respon yang cepat dari Pemkot Surakarta terhadap aduan yang masuk, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam menuntut haknya. Hal ini juga akan mendorong terciptanya iklim kerja yang lebih baik dan produktif di Kota Surakarta.