Pemkot Pontianak Awasi Penyaluran THR, Buka Posko Pengaduan untuk Karyawan
Pemerintah Kota Pontianak mengawasi ketat penyaluran THR keagamaan 2025 dan membuka posko pengaduan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, memastikan pengawasan maksimal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 kepada seluruh karyawan. Hal ini dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak dengan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang merasa haknya terabaikan. Pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar terkait THR keagamaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, menyatakan bahwa pengawasan dilakukan dengan mengambil sampel beberapa perusahaan untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memberikan THR. "Dengan telah keluarnya surat edaran pemberian THR, mulai hari ini kami dari Disnaker Pontianak bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak melakukan pemantauan dan pengawasan. Kita akan ambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan pemberlakuan THR," ujar Ismail di Pontianak, Selasa (18/3).
Tim pengawas terdiri dari unsur asosiasi pengusaha, serikat buruh, perwakilan pemerintah, dan Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit. Hal ini menjamin pengawasan yang komprehensif dan representatif bagi semua pihak yang terlibat. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan seluruh karyawan di Kota Pontianak menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa Pemkot Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Pemkot Pontianak berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait penyaluran THR.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Besaran THR pun diatur dengan jelas, yaitu satu bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan namun minimal satu bulan.
Pemkot Pontianak menekankan pentingnya pembayaran THR yang penuh dan tepat waktu. "THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Wali Kota Edi Rusdi Kamtono. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Pemkot Pontianak juga menegaskan larangan mencicil pembayaran THR. "THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Wali Kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan karyawan menerima THR secara utuh dan tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
Posko Pengaduan untuk Karyawan
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan hak karyawan, Pemkot Pontianak juga membuka posko pengaduan. Posko ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi karyawan yang mengalami kendala atau permasalahan dalam menerima THR. Melalui posko ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menampung keluhan dan segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi karyawan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan posko pengaduan, Pemkot Pontianak berharap seluruh perusahaan di Kota Pontianak dapat memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Pontianak dalam melindungi hak dan kesejahteraan karyawan di Kota Pontianak.
Pemkot Pontianak mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku dan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan perusahaan akan menciptakan iklim kerja yang harmonis dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh karyawan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan jalur pengaduan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi karyawan yang dirugikan dalam hal penerimaan THR. Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan hak-hak karyawan terlindungi.