Pemkot Medan Siapkan Aturan THR Keagamaan 2025, Pastikan Pembayaran Lancar
Pemerintah Kota Medan segera menyiapkan peraturan pemberian THR Keagamaan 2025 bagi pekerja, menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan memastikan pembayaran lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bergerak cepat dalam memastikan hak pekerja terpenuhi. Pemkot Medan mengumumkan kesiapannya untuk menyiapkan peraturan terkait kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi seluruh pekerja atau buruh di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. Pengumuman ini menyusul arahan dari pemerintah pusat dan upaya untuk memastikan kelancaran pembayaran THR menjelang hari raya keagamaan tahun depan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mempelajari kebijakan tersebut secara detail sebelum menerbitkan peraturan resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan pada Jumat lalu di Medan. Beliau menekankan pentingnya penyusunan peraturan yang matang agar tidak merugikan siapa pun. "Nanti secepatnya kami kabarkan ya setelah kami pelajari. Ini kan sudah ada arahannya, ini akan kami selesaikan," ujar Wali Kota Medan.
Langkah Pemkot Medan ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses pembayaran THR berjalan dengan lancar dan transparan. Pemkot Medan juga membuka ruang bagi masyarakat dan pekerja untuk melaporkan kendala yang dihadapi terkait pemberian THR. Tidak hanya itu, Pemkot Medan juga berencana membuka posko pengaduan dan menerbitkan surat edaran untuk memberikan informasi dan panduan yang jelas kepada masyarakat.
Langkah Antisipatif Pemkot Medan
Pemkot Medan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan THR dengan maksimal. Wali Kota Medan menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan jika ada masyarakat atau pekerja yang mengadukan masalah terkait pemberian THR kepada dirinya. Beliau mendorong para pekerja untuk melaporkan setiap kendala yang dihadapi agar dapat segera ditangani. "Intinya kami siapkan yang rapih ya, biar enak juga," tambah Wali Kota Medan.
Langkah antisipatif ini menunjukkan keseriusan Pemkot Medan dalam memastikan seluruh pekerja di Kota Medan menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Pemkot Medan berharap dengan adanya persiapan yang matang, proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Dengan demikian, diharapkan perayaan hari raya keagamaan dapat dirayakan dengan tenang dan penuh sukacita oleh seluruh masyarakat Medan.
Selain itu, Pemkot Medan juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peraturan yang disusun sesuai dengan aturan yang berlaku dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kesenjangan dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga turut berperan aktif dalam memastikan kelancaran pembayaran THR. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di Sumatera Utara. Surat edaran tersebut mengatur tentang batas waktu pembayaran THR, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ismael Sinaga, menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, Gubernur Sumut meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. "Dalam surat edaran itu Gubernur Sumut meminta pengusaha membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Ismael Sinaga.
Pemprovsu juga telah membuka Posko Pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko pengaduan ini beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan dibentuk di setiap Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI. Selain itu, Pemprovsu juga menyediakan nomor hotline WhatsApp untuk pengaduan, yaitu 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen Pemprovsu untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan THR dan mendapatkan solusi yang tepat dan cepat.
Dengan adanya langkah-langkah antisipatif dari Pemkot Medan dan dukungan dari Pemprovsu, diharapkan pembayaran THR Keagamaan 2025 di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan, dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dalam menyambut hari raya keagamaan.