Disnaker KUKM Kota Madiun Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025
Disnaker KUKM Kota Madiun membuka posko pengaduan THR Lebaran 2025 untuk memfasilitasi permasalahan pencairan THR dan BHR bagi pekerja di Kota Madiun, Jawa Timur.

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur, telah resmi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2025. Posko ini didirikan untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan terkait pencairan THR dan bonus hari raya (BHR) bagi para pekerja di Kota Madiun. Pembukaan posko ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak pekerja terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati, menjelaskan bahwa sosialisasi terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR dan BHR telah dilakukan kepada para pimpinan perusahaan. Posko pengaduan THR ini akan beroperasi di kantor Disnaker setempat selama jam kerja hingga mendekati Lebaran 2025. Selain menerima aduan, Disnaker Kota Madiun juga akan secara aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang wajib memberikan THR kepada karyawannya.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi acuan utama dalam hal pemberian THR dan BHR. Peraturan ini mencakup berbagai poin penting, termasuk cara penghitungan THR, pemberian THR bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, serta pekerja perempuan yang sedang cuti hamil. THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri. Dengan prediksi Idul Fitri 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025, maka batas pembayaran THR paling lambat adalah sekitar 24 Maret 2025. Permenaker juga mencantumkan sanksi bagi perusahaan yang menunggak atau tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya.
Jumlah Perusahaan dan Optimisme Disnaker
Jumlah perusahaan di Kota Madiun yang diwajibkan membayarkan THR pada tahun 2025 mencapai 748 perusahaan, meningkat dari 715 perusahaan pada tahun 2024. Meskipun jumlah perusahaan yang wajib membayarkan THR meningkat, Ibu Ike Yessica Kusumawati tetap optimistis bahwa para pengusaha di Kota Madiun telah memahami kewajibannya. Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan tidak adanya permasalahan berarti terkait pencairan THR.
"Untuk perusahaan yang menunggak, secara prinsip kami sampaikan bahwa semua pengaduan ke Disnaker sudah terselesaikan," kata Ibu Ike. Hal ini menunjukkan komitmen Disnaker KUKM Kota Madiun dalam menyelesaikan permasalahan THR dengan efektif dan efisien.
Disnaker berharap proses pencairan THR dan BHR tahun ini berjalan lancar dan diterima oleh para pekerja tepat waktu. Bahkan, idealnya pembayaran THR karyawan perusahaan dapat dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2025.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016: Poin-Poin Penting
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 memuat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan dan pekerja terkait THR dan BHR. Berikut beberapa poin pentingnya:
- Cara Perhitungan THR: Permenaker menjelaskan secara detail bagaimana menghitung THR berdasarkan masa kerja dan upah pekerja.
- THR untuk PKWT: Peraturan ini juga mengatur pemberian THR bagi pekerja dengan kontrak kerja.
- THR untuk Pekerja Perempuan yang Cuti Hamil: Hak pekerja perempuan yang sedang cuti hamil untuk mendapatkan THR juga tercantum dalam Permenaker ini.
- Batas Waktu Pembayaran: THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
- Sanksi bagi Perusahaan yang Menunggak: Permenaker juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR.
Dengan adanya posko pengaduan dan sosialisasi yang gencar, diharapkan seluruh proses pencairan THR dan BHR di Kota Madiun dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disnaker KUKM Kota Madiun berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi.