44 Laporan Pembayaran THR Masuk ke Disnakertrans Kepri Jelang Lebaran 2025
Disnakertrans Kepri terima 44 laporan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran 2025, sebagian besar kasus pekerja belum menerima pembayaran dari perusahaan.

Jelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 44 laporan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Laporan tersebut diterima melalui berbagai jalur, termasuk posko Unit Pengawasan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan di Batam dan Tanjungpinang, Sistem Pengaduan Nasional (SPAN) Lapor, serta situs web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Kejadian ini terjadi di Kepulauan Riau, dan mayoritas laporan diterima beberapa hari sebelum Lebaran 2025.
Plt Kepala Disnakertrans Kepri, John Barus, menyatakan bahwa laporan yang masuk didominasi oleh kasus pekerja yang belum menerima pembayaran THR dari perusahaan. Meskipun posko di Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas tidak menerima laporan, Disnakertrans Kepri tetap siaga dan telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi persyaratan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
John Barus juga menjelaskan bahwa beberapa laporan masuk sebelum batas waktu pelaporan. Sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Oleh karena itu, laporan yang masuk sebelum tanggal 23 Maret 2025, tetap diproses dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kepri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di Kepri.
Pengawasan Ketat Pembayaran THR di Kepri
Disnakertrans Kepri telah membuka tiga posko pengaduan THR Lebaran 2025 di Tanjungpinang, UPT Pengawas Ketenagakerjaan Batam, dan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Karimun. Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemnaker untuk menerima laporan pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR. Pekerja dapat melaporkan melalui posko pengaduan, SPAN Lapor, atau situs web Kemnaker RI.
Semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mediator atau aparat pengawasan ketenagakerjaan di lingkungan Pemprov Kepri. Proses ini memastikan setiap pengaduan mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai prosedur. Kecepatan respon dan penanganan menjadi prioritas utama Disnakertrans Kepri dalam menyelesaikan permasalahan THR ini.
John Barus menegaskan kembali sanksi bagi perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, sesuai dengan SE Kemnaker. Sanksi tersebut bervariasi, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu.
Ketentuan Pembayaran THR dan Besarannya
Dalam Surat Edaran Kemnaker juga dijelaskan secara rinci mengenai besaran THR yang harus dibayarkan. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dikalikan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.
Disnakertrans Kepri mengimbau seluruh perusahaan di Kepri untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait pembayaran THR. Pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri 2025 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Kepatuhan ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan melindungi hak-hak pekerja.
Dengan adanya pengawasan ketat dan jalur pengaduan yang tersedia, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Kepri yang dirugikan terkait pembayaran THR. Disnakertrans Kepri berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.