Disnakertrans Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Disnakertrans Rejang Lebong mendirikan posko pengaduan untuk memastikan pembayaran THR keagamaan pekerja sesuai aturan dan terhubung langsung dengan Kemenaker RI.

Rejang Lebong, Bengkulu, 20 Maret 2025 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, proaktif mengambil langkah antisipasi menjelang hari raya keagamaan tahun ini. Mereka telah mendirikan Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Posko ini didirikan sebagai respon atas kewajiban perusahaan dalam membayar THR tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, menyatakan bahwa posko pengaduan tersebut berlokasi di kantor Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong. "Posko pengaduan THR ini bertujuan untuk memberikan akses bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR," ujar Syamsir Madani di Rejang Lebong, Kamis. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat mempermudah proses pengaduan dan penyelesaian masalah. Setiap laporan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI). Dengan demikian, pemerintah pusat dapat memantau dan menindaklanjuti setiap permasalahan yang muncul terkait pembayaran THR.
Langkah Antisipasi Disnakertrans Rejang Lebong
Pembentukan posko pengaduan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi Disnakertrans Rejang Lebong. Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong nomor: 400/165/Disnakertrans-HI/2025 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04.00/111/2025 tanggal 10 Maret 2025. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Syamsir Madani menegaskan kewajiban perusahaan dalam membayar THR secara penuh dan tepat waktu. "THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pelaku usaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemberian THR ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," tegasnya. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja.
Meskipun jumlah perusahaan di Kabupaten Rejang Lebong relatif sedikit dan sebagian besar bergerak di sektor perdagangan dan BUMN, Disnakertrans tetap berkomitmen untuk melakukan pemantauan secara intensif. Posko pengaduan ini diharapkan menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan setiap permasalahan terkait pembayaran THR yang mereka hadapi.
Pentingnya Pembayaran THR Tepat Waktu
Pembayaran THR tepat waktu merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakadilan bagi pekerja. Oleh karena itu, peran Disnakertrans Rejang Lebong dalam mendirikan posko pengaduan ini sangatlah penting.
Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR. Proses pengaduan yang mudah dan terhubung langsung dengan Kemenaker RI akan mempercepat penyelesaian masalah dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja.
Disnakertrans Rejang Lebong mengajak seluruh pekerja di Kabupaten Rejang Lebong untuk memanfaatkan posko pengaduan ini jika mengalami kendala dalam pembayaran THR. Laporan yang disampaikan akan ditangani dengan serius dan segera diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah proaktif Disnakertrans Rejang Lebong ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja. Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, hak-hak pekerja terkait pembayaran THR dapat terpenuhi dengan baik dan lancar.