Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR Antisipasi Perusahaan Nakal
Dinas Tenaga Kerja Ponorogo membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menindak perusahaan yang telat membayar THR Idul Fitri 2025.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuka posko pengaduan untuk pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
Posko pengaduan THR ini beroperasi mulai tujuh hari sebelum Lebaran hingga hari raya Idul Fitri. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Ponorogo, Sunaryo, pada Rabu. Pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja dari berbagai sektor usaha terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. "Posko ini kami buka agar pekerja bisa menyampaikan pengaduan jika haknya tidak dipenuhi. THR harus dibayarkan penuh, selambat-lambatnya H-7 lebaran, dan tidak boleh dicicil," ujar Sunaryo.
Kewajiban Perusahaan dan Besaran THR
Sunaryo mengingatkan para pengusaha di Ponorogo untuk memenuhi kewajiban mereka tepat waktu. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji penuh. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan gaji bulanan. "Ini hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha," tegasnya.
Disnaker Ponorogo berperan sebagai fasilitator yang menerima laporan dan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan jika terjadi pelanggaran. Namun, pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR merupakan wewenang pengawas dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. "Tahun lalu tidak ada aduan soal keterlambatan pembayaran THR. Jika tahun ini ada masalah, kami siap memediasi," tambahnya.
Sampai pertengahan Maret 2025, tujuh perusahaan besar di Ponorogo telah melaporkan bahwa THR karyawan mereka telah disalurkan. Disnaker Ponorogo berharap seluruh perusahaan segera mengikuti langkah tersebut untuk kelancaran menjelang Lebaran. "THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Kami dorong semua pengusaha menunaikan kewajiban ini tanpa menunggu aduan," pungkas Sunaryo.
Langkah Antisipatif Disnaker Ponorogo
Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan langkah proaktif Disnaker Ponorogo untuk mencegah potensi permasalahan terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja dapat dengan mudah melaporkan jika mengalami kendala dalam menerima THR. Proses mediasi yang dilakukan oleh Disnaker juga diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat dan adil.
Selain itu, sosialisasi kepada perusahaan mengenai aturan pembayaran THR juga perlu ditingkatkan. Hal ini penting agar perusahaan memahami kewajibannya dan dapat mempersiapkan pembayaran THR dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait pembayaran THR yang terjadi di Kabupaten Ponorogo.
Disnaker Ponorogo juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengawasan terhadap pembayaran THR berjalan efektif. Kerjasama ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja dalam memperoleh haknya.
Harapan Disnaker Ponorogo
Disnaker Ponorogo berharap agar seluruh perusahaan di Kabupaten Ponorogo dapat memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan lancar dan kondusif bagi seluruh masyarakat Ponorogo.
Pembayaran THR yang tepat waktu juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. THR dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, seperti membeli pakaian baru, makanan, dan keperluan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memperhatikan hak pekerja dan memastikan pembayaran THR dilakukan dengan lancar.
Dengan adanya posko pengaduan dan langkah-langkah antisipatif lainnya, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait pembayaran THR di Kabupaten Ponorogo pada Idul Fitri 2025. Disnaker Ponorogo berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.