Disnaker Kulon Progo Buka Posko Pengaduan THR 2025: Pastikan Hak Anda Terpenuhi!
Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku, dengan batas pelaporan perusahaan paling lambat 20 Maret 2025.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Kulon Progo menerima THR sesuai hak dan peraturan yang berlaku. Pembukaan posko ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan Disnaker Kulon Progo (membuka posko pengaduan), siapa yang berhak mengadu (tenaga kerja yang belum menerima THR), di mana pengaduan dilakukan (kantor Disnaker Kulon Progo), kapan posko dibuka (seiring dengan Surat Edaran THR 2025), mengapa posko dibuka (untuk memastikan hak pekerja terpenuhi), dan bagaimana cara mengadu (konsultasi atau aduan langsung ke posko).
Inisiatif ini dilatarbelakangi oleh Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/1016 yang dikeluarkan oleh Bupati Kulon Progo tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjelaskan, "Kami berharap perusahaan di Kulon Progo membayar kewajiban mereka, dan bagi tenaga kerja yang belum mendapatkan THR, kami telah membuka posko aduan THR 2025 di kantor Disnaker." SE tersebut menekankan pentingnya pembayaran THR secara penuh dan tidak dicicil, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR dan melaporkannya ke Disnaker paling lambat 20 Maret 2025. "THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," tegas Bambang. Hal ini memastikan pekerja menerima THR sebelum merayakan hari raya keagamaan, memberikan mereka waktu yang cukup untuk mempersiapkan perayaan tersebut.
Layanan Pengaduan THR di Kulon Progo
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, Disnaker Kulon Progo menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan langsung di Posko THR yang telah dibuka. Layanan ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR. Proses pengaduan dirancang untuk mudah diakses dan memberikan solusi yang efektif bagi pekerja yang membutuhkan bantuan.
Selain posko di Kulon Progo, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan melalui Disnakertrans DIY. Meskipun hingga saat ini belum ada aduan yang masuk, Disnaker Kulon Progo tetap proaktif dalam menyediakan layanan ini sebagai bentuk antisipasi dan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan terkait THR dan memastikan seluruh pekerja di Kulon Progo menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Poin-Poin Penting Surat Edaran THR 2025
- Pembayaran THR dilakukan secara penuh, tidak dicicil.
- Perusahaan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR.
- Surat pernyataan tersebut harus dilaporkan ke Disnaker paling lambat 20 Maret 2025.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Disnaker Kulon Progo mengajak seluruh perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku dan memastikan seluruh pekerjanya menerima THR sesuai haknya. Dengan kerjasama yang baik antara perusahaan dan Disnaker, diharapkan perayaan hari raya keagamaan dapat dirayakan dengan tenang dan penuh sukacita oleh seluruh pekerja di Kulon Progo.
Bagi pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat langsung menghubungi Disnaker Kulon Progo melalui posko pengaduan THR yang telah disediakan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu memastikan hak-hak pekerja terlindungi.