Disnakertrans Mukomuko Keluarkan Edaran THR Keagamaan 2025: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!
Disnakertrans Mukomuko terbitkan edaran THR keagamaan tahun 2025, memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Mukomuko menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

Mukomuko, Bengkulu, 13 Maret 2025 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025. Edaran ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi seluruh pekerja dan buruh di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Penerbitan surat edaran ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur hal serupa di tingkat nasional.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Marjohan, menyampaikan secara langsung surat edaran tersebut kepada para pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko pada Kamis lalu. Beliau menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. "Hari ini surat edaran ini disampaikan kepada semua pimpinan perusahaan atau pelaku usaha dan badan usaha se-Kabupaten Mukomuko," ungkap Marjohan.
Pemberian THR keagamaan, menurut Marjohan, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha. Edaran ini memberikan panduan jelas terkait besaran dan waktu pembayaran THR, memastikan prosesnya berjalan lancar dan adil bagi seluruh pekerja. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja di Indonesia.
Ketentuan Pemberian THR Keagamaan di Mukomuko
Surat edaran Disnakertrans Mukomuko menjelaskan secara rinci ketentuan pemberian THR keagamaan. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. "Dalam aturan ini juga, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," tegas Marjohan.
Besaran THR pun diatur dengan jelas. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerjanya. Perhitungan ini juga berlaku bagi pekerja harian lepas, dengan upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir (jika masa kerja 12 bulan atau lebih), atau rata-rata upah bulanan selama masa kerja (jika kurang dari 12 bulan).
Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam pemberian THR. Dengan adanya perhitungan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi permasalahan terkait besaran THR yang diterima pekerja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka.
Disnakertrans Mukomuko juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap surat edaran tersebut. Pimpinan perusahaan diimbau untuk memahami dan menerapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, diharapkan proses pemberian THR keagamaan tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Marjohan meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Mukomuko untuk menaati surat edaran yang telah diterbitkan. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan perusahaan dalam menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas dan harmoni hubungan industrial di daerah.
Disnakertrans Mukomuko siap memberikan pendampingan dan informasi lebih lanjut kepada perusahaan yang membutuhkan. Tujuannya adalah untuk memastikan semua perusahaan memahami dan menerapkan aturan dengan benar. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang muncul terkait pemberian THR keagamaan di Kabupaten Mukomuko.
Langkah Disnakertrans Mukomuko ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja. Penerbitan surat edaran dan sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Mukomuko dalam menerima THR keagamaan tahun 2025.
Dengan adanya aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi eksploitasi terhadap pekerja dan semua pekerja dapat merayakan hari raya keagamaan dengan tenang dan bahagia.