Gubernur Riau Terbitkan SE: Pastikan THR Pekerja Cair Tepat Waktu!
Gubernur Riau, Abdul Wahid, keluarkan Surat Edaran terkait pembayaran THR 2025, memastikan hak pekerja terpenuhi dan perusahaan patuh aturan. Posko pengaduan juga telah dibuka.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 908/500.16.7.2/Disnakertrans/2025 pada Kamis, 13 Maret 2025, di Pekanbaru. SE ini mengatur pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi seluruh pekerja dan buruh di wilayah Riau menjelang hari raya keagamaan tahun ini. Surat edaran ini menjawab pertanyaan Apa (SE tentang THR), Siapa (Gubernur Riau dan pekerja/buruh), Di mana (Wilayah Riau), Kapan (13 Maret 2025), Mengapa (menjamin kesejahteraan pekerja), dan Bagaimana (dengan penerbitan SE dan pembukaan posko pengaduan).
Abdul Wahid menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku. "Pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan perusahaan harus patuh melaksanakannya," tegas Gubernur Abdul Wahid. Ia menjelaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan, bukan sekadar pemberian tambahan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 13 Maret 2025. Posko ini bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam proses pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan hak pekerja terlindungi.
Kewajiban Perusahaan dan Hak Pekerja
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menjelaskan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi. "Posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya. Pihaknya memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, pekerja dapat langsung melapor ke posko tersebut.
Sosialisasi terkait kewajiban pembayaran THR juga telah dilakukan Disnakertrans Riau kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Riau. Pemberian THR mengacu pada dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, yaitu SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan dan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Boby Rachmat juga menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Hal ini memastikan adanya payung hukum yang kuat dalam penegakan aturan terkait THR.
Ketentuan pembayaran THR juga dijelaskan secara rinci. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Besaran THR dan Batas Waktu Pembayaran
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sedangkan, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (masa kerja (bulan) / 12) x 1 bulan gaji. Ketentuan ini memastikan keadilan dalam pembagian THR bagi seluruh pekerja.
Pemerintah Provinsi Riau berharap kebijakan ini dapat memastikan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Pembukaan posko pengaduan diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Dengan adanya Surat Edaran ini dan langkah-langkah konkrit yang diambil oleh pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Riau yang dirugikan dalam hal penerimaan THR. Komitmen pemerintah dalam mengawasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.