Gubernur Sumut Pastikan THR Pekerja Cair Jelang Lebaran 2025
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terbitkan surat edaran dan buka posko pengaduan untuk memastikan pembayaran THR pekerja/buruh tepat waktu jelang Lebaran 2025.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja dan buruh di Sumut. Surat edaran ini memastikan bahwa seluruh pekerja di Sumut menerima THR mereka tepat waktu menjelang perayaan Lebaran tahun depan. Pembayaran THR ini diatur sedemikian rupa untuk mencegah permasalahan yang merugikan pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, Ismael Sinaga, menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, pengusaha diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para pekerja dalam mempersiapkan hari raya bersama keluarga.
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah menunjukkan komitmennya dengan membentuk Posko Pengaduan THR untuk menangani laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. Posko ini beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025, memberikan akses bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi.
Posko Pengaduan THR di Sumatera Utara
Posko Pengaduan THR didirikan di setiap Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut, dan di seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI. Langkah ini menunjukan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Selain layanan tatap muka, pekerja juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan daring. Pemerintah menyediakan nomor hotline WhatsApp di 0812-6369-628 dan 0811-1015-252 untuk mempermudah akses pelaporan. Dengan adanya jalur komunikasi ini, diharapkan pekerja dapat menyampaikan keluhan dengan lebih mudah dan cepat.
Adanya platform digital berupa QR code yang tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR di setiap perusahaan di Sumatera Utara juga memudahkan pelaporan. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pengaduan dan memastikan setiap laporan dapat ditangani dengan efisien.
Langkah Antisipasi Masalah THR
Gubernur Bobby Nasution berharap posko pengaduan ini dapat mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan berimbang.
Ismael Sinaga menegaskan bahwa pemerintah provinsi menjamin posko ini akan siap melayani pekerja/buruh di Sumatera Utara, baik secara langsung maupun daring. Layanan yang komprehensif ini bertujuan untuk memastikan setiap permasalahan THR dapat ditangani dengan optimal.
Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan terkait pembayaran THR. Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan posko pengaduan THR dengan baik. Dengan adanya posko ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan tertib dalam pelaksanaan pembayaran THR di Sumatera Utara.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kelancaran pembayaran THR menjelang Lebaran 2025.