Disnakertrans Kalsel Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2025, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi
Disnakertrans Kalsel dirikan posko pengaduan THR keagamaan Idul Fitri 2025 untuk memastikan pembayaran THR pekerja sesuai aturan dan mencegah potensi permasalahan.

Banjarmasin, 21 Maret 2024 - Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Disnakertrans Kalsel) bersiap dengan mendirikan posko pengaduan khusus terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Posko ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja di Kalimantan Selatan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyelesaikan potensi permasalahan yang mungkin timbul.
Pembukaan posko pengaduan ini diumumkan langsung oleh Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan penyelesaian masalah THR untuk menjaga stabilitas hubungan industrial di Kalimantan Selatan. Posko tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan dan berkonsultasi mengenai pembayaran THR mereka.
Langkah antisipatif ini diambil berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Disnakertrans Kalsel mencatat delapan laporan resmi terkait permasalahan THR. Meskipun semua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi antara perusahaan dan pekerja, pengalaman ini menjadi pembelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan masalah serupa di tahun 2025.
Layanan Pengaduan THR Keagamaan 2025
Posko pengaduan THR keagamaan 2025 telah resmi dibuka dan siap menerima laporan dari pekerja di Kalimantan Selatan. Pelaporan dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Untuk pelaporan daring, pekerja dapat mengakses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/. Alternatif lain, pekerja dapat menghubungi nomor telepon 0858 2240 3865.
Layanan pengaduan ini tersedia di Kantor Disnakertrans Kalsel, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1, 2, 3, dan 4, serta Kantor Dinas Tenaga Kerja di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, Disnakertrans Kalsel tetap berkomitmen untuk mengawasi proses pembayaran THR dan memastikan hak pekerja terlindungi.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Bambang, menjelaskan bahwa jam pelayanan posko pengaduan adalah pada hari kerja, pukul 08.00-15.00 WITA. Ia berharap dengan adanya posko ini, pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi haknya dalam menerima THR keagamaan.
"Meski belum ada aduan hingga saat ini, kami tetap mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala demi kesejahteraan pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah," tutur Irfan Sayuti.
Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan
Langkah Disnakertrans Kalsel mendirikan posko pengaduan THR ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya jalur pengaduan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan permasalahan yang berkaitan dengan pembayaran THR. Proses mediasi yang efektif juga akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat dan adil bagi semua pihak.
Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif. Dengan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Selatan.
Disnakertrans Kalsel berharap agar para pekerja memanfaatkan layanan posko pengaduan ini jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Kehadiran posko ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja di Kalimantan Selatan.
Selain itu, pemantauan dan pengawasan secara berkala oleh Disnakertrans Kalsel juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan peraturan perundang-undangan terkait pembayaran THR.
Kesimpulan
Inisiatif Disnakertrans Kalsel membuka posko pengaduan THR keagamaan merupakan langkah proaktif dalam melindungi hak pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial di Kalimantan Selatan. Dengan adanya posko ini, diharapkan proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja.