Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR 2025: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Disnaker Kota Mataram membuka posko pengaduan THR 2025 mulai 17-27 Maret 2025 untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Mataram menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mataram, 12 Maret 2025 - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersiap membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku. Posko pengaduan ini akan menjadi tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi.
Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, mengumumkan bahwa posko pengaduan THR akan dibuka pada tanggal 17 hingga 27 Maret 2025. "Posko THR kami jadwalkan dibuka 17-27 Maret 2025. Jika setelah tanggal itu masih ada pengaduan pekerja, kami siap tindaklanjuti," ujar H. Rudi Suryawan dalam keterangannya di Mataram, Rabu.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran tentang Pemberian Bonus Hari Raya Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Pembukaan posko ini bertujuan untuk mencegah adanya pekerja yang tidak menerima THR atau menerima THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR
Posko THR yang akan dibuka Disnaker Kota Mataram tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melayani konsultasi terkait pembayaran THR. Hal ini sangat penting, terutama bagi perusahaan-perusahaan baru yang mungkin masih membutuhkan panduan dalam menghitung dan memberikan THR sesuai aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya layanan konsultasi ini, diharapkan perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam proses pembayaran THR.
H. Rudi Suryawan menjelaskan bahwa pembukaan posko lebih awal bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja untuk berkonsultasi dan melaporkan permasalahan sebelum batas waktu pembayaran THR. "Menurut dia, posko THR tersebut dibuka lebih awal dimaksudkan selain untuk menerima pengaduan terkait pembayaran THR, juga menerima layanan konsultasi pembayaran THR," jelas H. Rudi Suryawan.
Tahun ini menjadi tahun pertama adanya pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Disnaker Kota Mataram, yang akan mengawasi proses pembayaran bonus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi menjadi bagian baru yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Aksesibilitas dan Layanan Online
Disnaker Kota Mataram akan menyiagakan petugas di posko THR sesuai jam kerja. Selain itu, untuk mempermudah akses pengaduan, Disnaker juga akan menyediakan layanan online. Nomor layanan online akan diumumkan setelah posko resmi dibuka. "Pada posko THR yang akan dibuka itu, Disnaker Kota Mataram akan menyiagakan petugas sesuai dengan jam kerja, namun untuk memudahkan pihaknya juga akan menyiapkan layan online. 'Untuk nomor layanan online, setelah pembukaan posko baru kami publikasikan,' katanya.
Data dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa jumlah pengaduan terkait THR relatif rendah. Pada tahun 2022, tercatat dua pengaduan, dan tiga pengaduan pada tahun 2023. Semua pengaduan tersebut telah berhasil diselesaikan melalui mediasi. Pada tahun 2024, tidak ada pengaduan yang diterima. Disnaker Kota Mataram berharap tren positif ini berlanjut pada tahun 2025.
"Sedangkan tahun 2024, kami tidak menerima pengaduan. Semoga tahun 2025 ini juga tidak ada pengaduan, yang artinya semua pekerja/buruh sudah mendapatkan THR sesuai hak mereka," harap H. Rudi Suryawan. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan semua pekerja di Kota Mataram dapat menerima THR sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.