Balikpapan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Kota Balikpapan membuka posko pengaduan THR hingga dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya.

Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Posko ini terletak di lantai empat Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan dan akan beroperasi hingga dua pekan sebelum Lebaran. Inisiatif ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Balikpapan menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah, menjelaskan bahwa posko tersebut menerima pengaduan dari pekerja yang menghadapi masalah dalam pembayaran THR.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka. Pembukaan posko pengaduan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) yang telah disebarluaskan kepada perusahaan-perusahaan di Balikpapan, baik besar maupun kecil. SE tersebut, bernomor 841.4/0456/DISNAKER, mengatur pelaksanaan pemberian THR dan mengacu pada SE Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. SE ini juga menekankan pentingnya perusahaan melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada Disnaker Kota Balikpapan.
Dengan adanya posko ini, diharapkan proses pembayaran THR dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ani Mufidah menambahkan bahwa posko ini juga berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pembinaan kepatuhan dalam hal pembayaran THR, sehingga perusahaan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Peraturan Pembayaran THR di Balikpapan
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan menjelaskan secara rinci mengenai perhitungan besaran THR. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah. Ketentuan ini juga berlaku bagi pekerja harian dan pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil.
Lebih lanjut, SE tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Namun, perusahaan dianjurkan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo. Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi permasalahan dalam pembayaran THR di Kota Balikpapan.
Perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Misalnya, pekerja dengan masa kerja 6 bulan akan menerima THR sebesar setengah bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pembayaran THR.
Posko Pengaduan sebagai Jaminan Kepatuhan
Pembukaan posko pengaduan THR ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Balikpapan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya. Posko ini tidak hanya menerima laporan pelanggaran, tetapi juga berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan arahan terkait peraturan THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan akan tercipta iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh pekerja di Balikpapan.
Selain itu, posko ini juga berfungsi sebagai wadah untuk melakukan pembinaan kepatuhan. Petugas di posko akan memberikan arahan dan bimbingan kepada perusahaan yang masih belum memahami atau mengalami kesulitan dalam menerapkan peraturan THR. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena keterlambatan atau kekurangan pembayaran THR.
Dengan adanya posko pengaduan dan surat edaran yang jelas, diharapkan seluruh perusahaan di Balikpapan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan. Hal ini akan menciptakan ketenangan dan kepastian bagi para pekerja dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap dengan adanya posko ini, semua pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman, tanpa khawatir akan hak-haknya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.