Pemkab Bandung Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri, Sanksi Menanti Perusahaan Nakal
Pemerintah Kabupaten Bandung membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H. Posko ini didirikan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung dalam memastikan seluruh pekerja di wilayahnya mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Pembukaan posko ini diumumkan pada Selasa, 25 Maret 2024, dan ditujukan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini menyediakan layanan konsultasi dan jalur pelaporan bagi pekerja yang belum menerima THR atau menerima THR dengan nominal yang tidak sesuai ketentuan. Para pekerja dapat mengakses posko ini secara langsung maupun melalui saluran komunikasi yang telah disediakan. "Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Bupati Dadang, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Langkah Pemkab Bandung ini merupakan respon proaktif terhadap potensi permasalahan yang sering muncul menjelang Idul Fitri, yaitu terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan para pekerja merasa lebih terlindungi dan berani melaporkan jika menemukan pelanggaran terkait hak-hak mereka. Pemkab Bandung berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR.
Layanan Pengaduan dan Sanksi bagi Perusahaan
Posko pengaduan THR Pemkab Bandung memberikan kemudahan akses bagi para pekerja untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan baik secara langsung maupun melalui jalur komunikasi online yang telah disiapkan. Proses pelaporan yang mudah diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dari pekerja dalam mengawasi kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR.
Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Pemkab Bandung telah menyiapkan sanksi tegas. "Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Bupati Dadang. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Bandung dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan sesuai aturan.
Pemkab Bandung juga telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan pengusaha di seluruh Kabupaten Bandung. Surat edaran ini berisi imbauan dan penegasan tentang kewajiban pembayaran THR bagi pekerja, baik yang berstatus tetap maupun pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diatur secara proporsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pembayaran THR dan Perlindungan Pekerja
Pemkab Bandung menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri. Perusahaan juga harus memperhatikan masa kerja pekerja dalam menentukan besaran THR yang diberikan. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
Dengan adanya posko pengaduan dan sanksi yang tegas, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di Kabupaten Bandung dalam menerima THR Idul Fitri. Pemkab Bandung berharap semua perusahaan dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemkab Bandung dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya memastikan kesejahteraan pekerja dan mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja.
Melalui langkah-langkah ini, Pemkab Bandung berupaya untuk menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pembayaran THR, memastikan bahwa setiap pekerja di Kabupaten Bandung dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan tanpa beban finansial yang disebabkan oleh keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran THR.