Pemkot Bengkulu Imbau Pekerja Laporkan Perusahaan yang Belum Bayar THR
Pemerintah Kota Bengkulu membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dan mengimbau agar segera melapor untuk mendapatkan pendampingan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengajak seluruh pekerja di wilayahnya untuk segera melaporkan perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada posko pengaduan yang telah disediakan. Imbauan ini disampaikan menyusul berakhirnya masa pembayaran THR yang telah ditetapkan. Posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu akan tetap aktif hingga satu bulan setelah Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil Pemkot Bengkulu untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, memberikan keterangan resmi pada Senin lalu, bahwa posko pengaduan tersebut akan memberikan pendampingan penuh kepada para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR. "Untuk para pekerja tidak perlu takut melapor ke posko pengaduan THR, karena kami akan melakukan pendampingan," ujar Firman Romzi, menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu dalam melindungi hak para pekerja.
Langkah Pemkot Bengkulu ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. SE tersebut mengatur besaran THR dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Pekerja dengan masa kerja 12 tahun atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Perusahaan yang melanggar aturan akan menghadapi sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan usaha.
Langkah Konkret Penanganan Pengaduan THR
Disnaker Kota Bengkulu akan memproses setiap laporan yang masuk melalui jalur mediasi. Proses mediasi ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan terkait pembayaran THR. Jika mediasi gagal dan perusahaan terbukti melanggar aturan, Disnaker akan memberikan waktu tenggat bagi perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya. "Semua ada proses, tetapi kita tetap membuat laporan ke pemerintah pusat sebagai bentuk pendataan dan upaya yang telah kami laksanakan," jelas Firman Romzi mengenai mekanisme penanganan pengaduan.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan pengaduan THR yang masuk ke Disnaker Kota Bengkulu, hal ini tidak serta-merta diartikan sebagai indikasi semua pekerja telah menerima THR. Pemkot Bengkulu tetap mengimbau agar pekerja yang belum menerima THR segera melapor untuk mendapatkan bantuan.
Keberadaan posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan permasalahan terkait THR dan mendapatkan solusi yang tepat. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Bengkulu mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jumlah Perusahaan di Kota Bengkulu dan Potensi Masalah
Kota Bengkulu memiliki lebih dari dua ribu perusahaan. Rinciannya, 807 perusahaan mempekerjakan lebih dari 10 orang, sedangkan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang. Jumlah perusahaan yang signifikan ini menuntut pengawasan yang ketat dari Disnaker Kota Bengkulu untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan yang lebih besar terkait pembayaran THR. Pemkot Bengkulu berharap seluruh perusahaan dapat menaati peraturan yang berlaku dan memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah proaktif Pemkot Bengkulu ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif di Kota Bengkulu. Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, permasalahan THR dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Pemkot Bengkulu juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah THR. Diharapkan, perusahaan dapat bersikap kooperatif dan bertanggung jawab dalam memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan.