THR di Mukomuko: Belum Ada Pengaduan, Pekerja Diduga Sudah Terima Haknya
Dinas Tenaga Kerja Mukomuko laporkan belum ada pengaduan terkait THR Idul Fitri 1446 H, mengindikasikan sebagian besar pekerja telah menerima haknya.

Mukomuko, Bengkulu, 30 Maret 2025 - Jelang Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan hingga saat ini belum menerima satupun pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Nakertrans Mukomuko, Destri Gandaria, Minggu lalu. Ketiadaan pengaduan ini menimbulkan dugaan positif bahwa sebagian besar pekerja di Mukomuko telah menerima THR sesuai haknya.
Meskipun belum ada laporan permasalahan, Nakertrans Mukomuko telah bersiap dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Surat edaran ini telah disebarluaskan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko. Sebagai bentuk komitmen dalam memastikan hak pekerja terpenuhi, Nakertrans juga telah membuka posko pengaduan THR yang dapat diakses melalui nomor Whatsapp dan kunjungan langsung ke kantor.
Destri Gandaria menjelaskan, "Alhamdulillah sampai hari ini tidak ada pengaduan terkait persoalan THR dari pekerja perusahaan di daerah ini." Ia menduga, kebanyakan pekerja telah menerima THR sebelum Lebaran. "Alhamdulillah pekerja perusahaan sudah mendapatkan hak mereka berupa THR menjelang Lebaran," ujarnya menambahkan. Posko pengaduan yang telah disiapkan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melaporkan jika terdapat permasalahan terkait THR.
Posko Pengaduan THR Kabupaten Mukomuko
Nakertrans Mukomuko telah mendirikan posko pengaduan THR untuk memastikan setiap pekerja di Kabupaten Mukomuko mendapatkan haknya. Posko ini dapat diakses melalui dua jalur, yaitu melalui nomor Whatsapp yang telah disediakan dan kunjungan langsung ke kantor Nakertrans. Pihak Nakertrans memastikan setiap laporan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui Whatsapp, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat mendorong pekerja untuk segera melaporkan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dan hak-haknya terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nakertrans Mukomuko berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Selain menyediakan jalur pengaduan, Nakertrans Mukomuko juga telah secara proaktif mendistribusikan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR kepada seluruh perusahaan di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembayaran THR kepada karyawan mereka. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi permasalahan yang merugikan pekerja.
Antisipasi dan Langkah Ke Depan
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan terkait permasalahan THR, Nakertrans Mukomuko tetap siaga dan terus memantau situasi. Mereka berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Keberadaan posko pengaduan dan penyebaran surat edaran menunjukkan kesiapan Nakertrans dalam menangani potensi permasalahan THR.
Keberhasilan dalam mencegah pengaduan hingga saat ini bisa menjadi indikator positif atas kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan laporan yang mungkin muncul di kemudian hari. Nakertrans Mukomuko akan terus aktif dalam memantau dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja tetap terjaga.
Dengan adanya langkah-langkah proaktif yang dilakukan oleh Nakertrans Mukomuko, diharapkan permasalahan THR dapat diminimalisir dan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan tetap harmonis. Komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja menjadi kunci penting dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif.
Kesimpulannya, meskipun belum ada laporan, Nakertrans Mukomuko tetap berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja menerima THR sesuai haknya dan telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menangani potensi permasalahan yang mungkin terjadi.