THR di Biak Numfor Cair Lancar, Disnaker Terima Nihil Pengaduan
Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor laporkan tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 H, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melaporkan hingga hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, tidak menerima satupun pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Biak Numfor, Djoni Domeng, pada Senin di Biak. Laporan nihil ini menunjukkan indikasi positif tentang kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Djoni Domeng menjelaskan bahwa hingga batas waktu pelaporan, posko pengaduan THR yang didirikan Disnaker Biak Numfor tidak menerima laporan atau keluhan terkait pembayaran THR. Ketiadaan laporan ini menjadi dasar kesimpulan sementara bahwa seluruh perusahaan di Biak Numfor telah memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada para pekerjanya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan menjadi acuan utama dalam pengawasan pembayaran THR ini. Aturan tersebut mengatur secara jelas tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan. Dengan tidak adanya laporan berarti perusahaan-perusahaan di Biak Numfor telah mematuhi peraturan tersebut.
Pembayaran THR di Biak Numfor Sesuai Aturan
Berdasarkan keterangan Kepala Disnaker, kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR ini menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan karyawan. Hal ini juga menunjukkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Biak Numfor. Meskipun tidak ada pengaduan, Disnaker tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan semua perusahaan menaati peraturan yang berlaku.
Djoni Domeng menekankan bahwa laporan yang disampaikan merupakan laporan sementara. Pihaknya tetap membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mungkin mengalami kendala dalam penerimaan THR. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan, Disnaker Biak Numfor tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Data yang dimiliki Disnaker Biak Numfor mencatat sekitar 5.000 pelaku usaha di berbagai sektor produksi di wilayah tersebut. Jumlah ini menunjukkan skala besar pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker untuk memastikan semua perusahaan mematuhi peraturan pemerintah tentang pembayaran THR.
Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan perusahaan yang tinggi, diharapkan pembayaran THR di Biak Numfor dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku setiap tahunnya.
Kesimpulan
Kesimpulan sementara dari pengawasan Disnaker Biak Numfor menunjukkan bahwa pembayaran THR di wilayah tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketiadaan laporan pengaduan menjadi indikator positif tentang kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada karyawan. Namun, Disnaker tetap siaga dan membuka posko pengaduan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.