THR Karyawan Hotel Jaksel Aman, Disnakertransgi DKI Pastikan Pembayaran Sesuai Aturan
Disnakertransgi DKI Jakarta memastikan seluruh karyawan hotel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku sebelum Lebaran 2025.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta memastikan seluruh karyawan hotel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pembayaran THR ini dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dipastikan setelah Disnakertransgi DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa hotel di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, menyatakan apresiasinya kepada manajemen hotel yang telah memenuhi kewajibannya. "Kami mengapresiasi manajemen hotel yang sudah melakukan pembayaran THR keagamaan bagi kurang lebih 70 pegawai dan 15 tenaga ahli sesuai ketentuan," ujar Titin dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/3).
Sidak yang dilakukan Disnakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa pembayaran THR telah dilakukan tanpa keterlambatan. Pihak hotel telah mentransfer THR kepada seluruh karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang ada.
Pembayaran THR Sesuai Aturan dan SE Menaker
Disnakertransgi DKI Jakarta memastikan bahwa pembayaran THR di hotel-hotel tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. SE tersebut mengatur besaran dan tata cara pembayaran THR bagi pekerja.
Menurut Titin, perusahaan wajib menaati aturan dengan membayar THR satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai masa kerjanya. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam pemberian THR.
Untuk memastikan proses pemberian THR berjalan lancar dan sesuai aturan, Disnakertransgi DKI Jakarta membuka layanan pengaduan hingga H+7 Lebaran. Langkah ini diambil untuk menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait THR yang mungkin muncul.
Karyawan Hotel Mengakui Penerimaan THR
Hermansyah, seorang karyawan hotel di Kebayoran Lama, membenarkan telah menerima THR sejak tanggal 15 Maret 2025. Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada perusahaan dan Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Saya ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku. Kemudian, kepada Dinas Nakertransgi juga saya mengapresiasi karena sudah melakukan monitoring THR secara rutin," kata Hermansyah. Ia menambahkan bahwa THR tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran dan mudik ke kampung halaman.
Keberhasilan Disnakertransgi DKI Jakarta dalam memastikan pembayaran THR ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Langkah-langkah pengawasan dan monitoring yang dilakukan secara rutin terbukti efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan semua karyawan menerima haknya.
Dengan adanya kepastian pembayaran THR ini, diharapkan para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga. Disnakertransgi DKI Jakarta akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pembayaran THR.