{{caption}}
Disnaker Baubau Pastikan THR Pekerja di Bayar Sesuai Ketentuan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan, dengan menyiapkan posko pengaduan untuk memfasilitasi mediasi jika terjadi permasalahan.

{{caption}}
Disnakertrans Rejang Lebong Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Disnakertrans Rejang Lebong mendirikan posko pengaduan untuk memastikan pembayaran THR keagamaan pekerja sesuai aturan dan terhubung langsung dengan Kemenaker RI.

{{caption}}
Disnaker Kulon Progo Buka Posko Pengaduan THR 2025: Pastikan Hak Anda Terpenuhi!

Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo membuka posko pengaduan THR 2025 untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku, dengan batas pelaporan perusahaan paling lambat 20 Maret 2025.

{{caption}}
278 Perusahaan di DIY dalam Pantauan Disnakertrans: Waspada Potensi Masalah THR Lebaran 2025

Disnakertrans DIY mengawasi ketat 278 perusahaan berisiko tak membayarkan THR Lebaran 2025, dengan fokus pada perusahaan yang memiliki catatan buruk di tahun-tahun sebelumnya.

{{caption}}
Disnaker Lebak Pastikan THR Idul Fitri 2025 Wajib Dibayar Perusahaan, Ancam Sanksi Berat!

Disnaker Lebak menegaskan kewajiban pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi perusahaan di Kabupaten Lebak paling lambat H-7 Lebaran, dengan ancaman sanksi berat bagi yang melanggar.

{{caption}}
Disnakertrans Mukomuko Keluarkan Edaran THR Keagamaan 2025: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!

Disnakertrans Mukomuko terbitkan edaran THR keagamaan tahun 2025, memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Mukomuko menerima THR sesuai aturan yang berlaku.

{{caption}}
Pemkot Bengkulu Pastikan 2.000 Perusahaan Bayar THR Idul Fitri 1446 H

Pemerintah Kota Bengkulu memastikan lebih dari 2.000 perusahaan di wilayahnya akan membayarkan THR Idul Fitri 1446 H kepada seluruh karyawan, termasuk pengemudi dan kurir daring.

{{caption}}
Disnakertrans Kaltim Awasi Ketat Pembayaran THR, Batas Akhir 24 Maret 2025!

Disnakertrans Kaltim mengawasi ketat pembayaran THR pekerja di Kaltim yang harus tuntas paling lambat 24 Maret 2025, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.