Disnakertrans Kaltim Awasi Ketat Pembayaran THR, Batas Akhir 24 Maret 2025!
Disnakertrans Kaltim mengawasi ketat pembayaran THR pekerja di Kaltim yang harus tuntas paling lambat 24 Maret 2025, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.

Samarinda, 10 Maret 2024 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Batas akhir pembayaran THR telah ditetapkan, yaitu paling lambat tanggal 24 Maret 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. "Sesuai Permenaker, H-7 Lebaran adalah batas waktu kewajiban pembayaran. Kami meminta para pengusaha untuk segera membayarkan THR kepada seluruh pekerja," tegas Rozani dalam konferensi pers di Samarinda.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penunggakan pembayaran THR dan melindungi hak-hak pekerja. Disnakertrans Kaltim telah membuka posko pengaduan dan melakukan pengawasan aktif ke perusahaan-perusahaan di Kaltim. Langkah ini merupakan komitmen Disnakertrans Kaltim dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai aturan yang berlaku.
Formula Pembayaran THR dan Sanksi Pelanggaran
Formula perhitungan THR tahun ini tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerjanya. "Yang baru masuk kerja akan menerima THR secara prorata, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah yang diterima, termasuk upah tetap dan tunjangan tetap jika ada," jelas Rozani.
Disnakertrans Kaltim juga memberikan perhatian khusus pada berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan pekerja kemitraan. Rozani menegaskan bahwa pekerja tetap dan PKWT berhak atas THR. "Yang penting masih ada hubungan kerja, ada pemberi upah, ada pemberi kerja, ada penerima kerja. Selama hubungan itu ada, sebaiknya memang dibayarkan THR," pungkas Rozani.
Bagi perusahaan yang melanggar aturan dan terlambat membayar THR, akan dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Permenaker 6/2016, keterlambatan pembayaran akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya. Lebih lanjut, pengusaha yang sama sekali tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Posko Pengaduan dan Pengawasan Aktif
Disnakertrans Kaltim telah membuka posko pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR. Posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja tetap, PKWT, dan pekerja kemitraan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang telah disediakan oleh Disnakertrans Kaltim. Pihak Disnakertrans Kaltim akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan melakukan investigasi jika diperlukan.
Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans Kaltim juga melakukan pengawasan aktif ke perusahaan-perusahaan di Kaltim. Tim pengawas akan melakukan pengecekan dan memastikan perusahaan telah mematuhi aturan dalam pembayaran THR. Jika ditemukan pelanggaran, Disnakertrans Kaltim akan memberikan pembinaan dan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Umumnya, kewajiban tersebut sudah dilaksanakan dengan baik. Tahun sebelumnya juga ada beberapa aduan, tapi tidak berdasar, dalam artian memang sudah PHK beberapa waktu sebelumnya, baru bertanya soal THR," ungkap Rozani.
Rozani menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan harmonis. Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan di Kaltim mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembayaran THR.
Dengan pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan seluruh pekerja di Kaltim dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan haknya.