{{caption}}
Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR Antisipasi Perusahaan Nakal

Dinas Tenaga Kerja Ponorogo membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menindak perusahaan yang telat membayar THR Idul Fitri 2025.

{{caption}}
Pemkot Pematangsiantar Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2025

Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 bagi pekerja yang haknya tak dipenuhi perusahaan, imbauan Wali Kota untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk segera membayarkan THR juga telah dikeluarkan.

{{caption}}
Khofifah Imbau Pengusaha Jatim Bayar THR H-7 Lebaran: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!

Gubernur Khofifah meminta pengusaha di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2025, sesuai aturan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

{{caption}}
Disnaker Lebak Pastikan THR Idul Fitri 2025 Wajib Dibayar Perusahaan, Ancam Sanksi Berat!

Disnaker Lebak menegaskan kewajiban pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi perusahaan di Kabupaten Lebak paling lambat H-7 Lebaran, dengan ancaman sanksi berat bagi yang melanggar.

{{caption}}
Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR di Penajam Paser Utara

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak tegas perusahaan yang lalai membayar THR dengan sanksi administratif dan denda, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

{{caption}}
Disnakertrans Kaltim Awasi Ketat Pembayaran THR, Batas Akhir 24 Maret 2025!

Disnakertrans Kaltim mengawasi ketat pembayaran THR pekerja di Kaltim yang harus tuntas paling lambat 24 Maret 2025, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.