DPRD Penajam Paser Utara Tegas: Kondisi Keuangan Bukan Alasan Tak Bayar THR
DPRD Penajam Paser Utara menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR pekerja tepat waktu, menolak alasan kondisi keuangan sebagai pembenaran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan tegas menyatakan bahwa kondisi keuangan perusahaan bukanlah alasan yang sah untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Pernyataan ini disampaikan menyusul mendekatnya Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua I DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, merespon potensi permasalahan pembayaran THR di wilayah tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahrudin M Noor, pada Jumat pekan lalu di Penajam, menegaskan bahwa seluruh perusahaan, baik besar maupun kecil, wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Beliau menambahkan, "Perusahaan tidak boleh menjadikan kondisi keuangan perusahaan sebagai alasan tidak membayarkan THR kepada para pekerja." Syahrudin juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, yaitu pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang menguatkan pernyataan tersebut. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan 124 perusahaan di kabupaten tersebut untuk segera membayarkan THR kepada karyawan mereka. DPRD juga membuka saluran pengaduan bagi karyawan yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Kewajiban Perusahaan dan Peran DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Ishaq Rahman, turut menegaskan pentingnya pembayaran THR tepat waktu. Beliau menyatakan, "Perusahaan harus bayar THR tepat waktu, jangan gunakan alasan kondisi keuangan perusahaan untuk tidak membayarkan hak kepada karyawan." Ishaq Rahman juga menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. DPRD siap menerima pengaduan terkait pembayaran THR, baik jika THR tidak dibayarkan sama sekali maupun jika jumlahnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menekankan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja. Lembaga ini siap menampung dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang berkaitan dengan pembayaran THR. Hal ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara menerima THR sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Ishaq Rahman juga mendesak Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap proses pembayaran THR dan membuka posko pengaduan bagi para pekerja. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pekerja untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi dan memastikan proses penyelesaian berjalan lancar dan efektif.
Pentingnya Pembayaran THR Tepat Waktu
Pembayaran THR tepat waktu sangat penting bagi para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan merupakan bagian penting dari penghasilan pekerja. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhannya selama Hari Raya dan mempersiapkan berbagai keperluan lainnya.
Dengan adanya penegasan dari DPRD dan pengawasan dari Dinas Nakertrans, diharapkan tidak ada perusahaan yang menggunakan kondisi keuangan sebagai alasan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Kepatuhan terhadap peraturan dan perlindungan hak-hak pekerja menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Peran aktif DPRD dalam mengawasi dan menindaklanjuti pengaduan terkait pembayaran THR menunjukkan komitmen lembaga ini dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Diharapkan langkah ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara dalam menerima THR sesuai dengan hak mereka.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan jalur pengaduan yang jelas, diharapkan permasalahan terkait pembayaran THR dapat diminimalisir dan setiap pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.