{{caption}}
Pemkot Pematangsiantar Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2025

Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H/2025 bagi pekerja yang haknya tak dipenuhi perusahaan, imbauan Wali Kota untuk perusahaan BUMN, BUMD, dan swasta untuk segera membayarkan THR juga telah dikeluarkan.

{{caption}}
Pemkot Pontianak Awasi Penyaluran THR, Buka Posko Pengaduan untuk Karyawan

Pemerintah Kota Pontianak mengawasi ketat penyaluran THR keagamaan 2025 dan membuka posko pengaduan untuk memastikan hak karyawan terpenuhi.

{{caption}}
DPRD Penajam Paser Utara Tegas: Kondisi Keuangan Bukan Alasan Tak Bayar THR

DPRD Penajam Paser Utara menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR pekerja tepat waktu, menolak alasan kondisi keuangan sebagai pembenaran.

{{caption}}
Apindo Pastikan THR Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu, Maksimal H-7 Lebaran

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025, sesuai aturan pemerintah.

{{caption}}
THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7

Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di Jateng membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk mendorong perekonomian daerah.

{{caption}}
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar H-7 Lebaran: Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan mitra driver serta kurir online dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.