Apindo Pastikan THR Pekerja Dibayarkan Tepat Waktu, Maksimal H-7 Lebaran
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan kesiapan perusahaan dalam membayarkan THR pekerja tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025, sesuai aturan pemerintah.

Jakarta, 12 Maret 2024 - Kabar baik bagi pekerja di Indonesia! Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan kesiapan perusahaan-perusahaan anggotanya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, di Jakarta, Rabu lalu. Pembayaran THR akan dilakukan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Shinta menjelaskan bahwa sebagian besar anggota Apindo telah mempersiapkan diri untuk proses pencairan THR. Persiapan matang ini diharapkan dapat memastikan seluruh pekerja menerima THR mereka tepat waktu tanpa kendala berarti. Hal ini menunjukkan komitmen para pengusaha dalam menghargai kontribusi para pekerjanya.
Meskipun demikian, Apindo mengakui potensi adanya kendala yang mungkin dihadapi oleh beberapa perusahaan tertentu dalam proses pencairan THR. Namun, hingga saat ini, Apindo belum menerima laporan resmi dari anggotanya terkait kendala berarti dalam pemberian THR. Apindo berkomitmen untuk terus memantau dan membantu anggota yang mungkin mengalami kesulitan.
Kesanggupan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Pernyataan Apindo ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja di Indonesia. Pembayaran THR tepat waktu merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan pemerintah. Dengan komitmen Apindo ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terkait keterlambatan pembayaran THR.
Shinta menegaskan kembali komitmen Apindo untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pembayaran THR. "Jadi THR akan diberikan sesuai dengan aturan ya," tegasnya. Pernyataan ini menekankan keseriusan Apindo dalam menjalankan kewajibannya dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Apindo juga mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk memastikan proses pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif antara pengusaha dan pekerja.
Aturan Pemerintah Terkait THR
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. SE tersebut mengatur secara rinci mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Batasan waktu pembayaran THR juga telah ditetapkan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 juga memberikan pedoman perhitungan THR. THR diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, pernyataan Apindo ini memberikan angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen Apindo untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan pemerintah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerjanya. Dengan demikian, diharapkan perayaan Idul Fitri tahun ini dapat dirayakan dengan lebih tenang dan penuh sukacita bagi seluruh pekerja di Indonesia.