THR Buruh di Papua Diyakini Dibayar Tepat Waktu, Apindo Pastikan Kesiapan Pengusaha
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua memastikan pembayaran THR buruh akan tepat waktu sesuai aturan pemerintah, sementara Pemprov Papua membuka posko pengaduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Jayapura, 14 Maret 2024 - Kabar baik bagi para buruh di Papua! Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua memastikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan tepat waktu. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Apindo Papua, Tulus Sianipar, di Jayapura, Jumat lalu. Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi para pekerja yang menantikan THR menjelang perayaan Idul Fitri.
Menurut Sianipar, para pengusaha di Papua siap membayar THR sesuai dengan aturan pemerintah, yaitu tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Ia menegaskan tidak ada kendala yang dilaporkan dari pihak pengusaha terkait pembayaran THR ini. "Kami tidak menerima kendala dari para pengusaha terkait pembayaran THR sehingga bisa dipastikan pelaku usaha tersebut siap membayar," kata Sianipar. Pembayaran diyakini akan tepat waktu dan sesuai dengan nominal yang seharusnya diterima para pekerja.
Meskipun pemerintah mendorong pembayaran THR lebih awal, Sianipar menjelaskan bahwa hal tersebut tetap bergantung pada kemampuan masing-masing pengusaha. Namun, ia memastikan bahwa pembayaran akan dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. "Terkait permintaan pemerintah agar pengusaha membayar THR lebih awal itu sesuai dengan kemampuan mereka kapan membayar tapi yang bisa dipastikan sebelum pelaksanaan pastinya akan dibayarkan," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Siapkan Posko Pengaduan THR
Pemerintah Provinsi Papua turut berperan aktif dalam memastikan hak para pekerja terpenuhi. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Provinsi Papua, Robert Edy Purwoko, mengumumkan pembukaan posko layanan pengaduan THR yang belum dibayarkan. Posko ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para buruh dan mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR.
Posko pengaduan tersebut akan beroperasi satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah hari raya Idul Fitri. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mengawasi proses pembayaran THR dan memastikan hak pekerja terlindungi. "Pembukaan posko sendiri akan dilakukan satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah hari raya," kata Edy Purwoko.
Edy menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR. Meskipun demikian, pemerintah telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pekerja dan buruh mengenai hak mereka untuk mendapatkan THR. "Untuk itu kepada para pekerja/buruh agar memanfaatkan layanan tersebut di mana ini dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR," imbuhnya. Hal ini menunjukkan kesiapan pemerintah untuk menangani potensi masalah yang mungkin timbul.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, baik Apindo maupun Pemerintah Provinsi Papua telah menunjukkan komitmen untuk memastikan pembayaran THR bagi buruh di Papua berjalan lancar dan tepat waktu. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah melaporkan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Langkah-langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif dan tenang bagi para pekerja di Papua menjelang perayaan Idul Fitri.