{{caption}}
THR di Biak Numfor Cair Lancar, Disnaker Terima Nihil Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor laporkan tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444 H, menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemerintah.

{{caption}}
Disnaker Baubau Pastikan THR Pekerja di Bayar Sesuai Ketentuan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan, dengan menyiapkan posko pengaduan untuk memfasilitasi mediasi jika terjadi permasalahan.

{{caption}}
Disnaker Ponorogo Buka Posko Pengaduan THR Antisipasi Perusahaan Nakal

Dinas Tenaga Kerja Ponorogo membuka posko pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan menindak perusahaan yang telat membayar THR Idul Fitri 2025.

{{caption}}
Disnaker KUKM Kota Madiun Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Disnaker KUKM Kota Madiun membuka posko pengaduan THR Lebaran 2025 untuk memfasilitasi permasalahan pencairan THR dan BHR bagi pekerja di Kota Madiun, Jawa Timur.

{{caption}}
278 Perusahaan di DIY dalam Pantauan Disnakertrans: Waspada Potensi Masalah THR Lebaran 2025

Disnakertrans DIY mengawasi ketat 278 perusahaan berisiko tak membayarkan THR Lebaran 2025, dengan fokus pada perusahaan yang memiliki catatan buruk di tahun-tahun sebelumnya.

{{caption}}
Disnaker Lebak Pastikan THR Idul Fitri 2025 Wajib Dibayar Perusahaan, Ancam Sanksi Berat!

Disnaker Lebak menegaskan kewajiban pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi perusahaan di Kabupaten Lebak paling lambat H-7 Lebaran, dengan ancaman sanksi berat bagi yang melanggar.

{{caption}}
Pemkot Bengkulu Perketat Pengawasan Pembayaran THR Perusahaan Jelang Lebaran

Pemerintah Kota Bengkulu mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan bukti pembayaran THR kepada karyawan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1446 H.

{{caption}}
Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR di Penajam Paser Utara

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak tegas perusahaan yang lalai membayar THR dengan sanksi administratif dan denda, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

{{caption}}
Disnakertrans Kaltim Awasi Ketat Pembayaran THR, Batas Akhir 24 Maret 2025!

Disnakertrans Kaltim mengawasi ketat pembayaran THR pekerja di Kaltim yang harus tuntas paling lambat 24 Maret 2025, dengan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar.