Disnaker Biak Pastikan Belum Ada Laporan Masalah THR Jelang Lebaran 2025
Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor, Papua, menyatakan belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR Idul Fitri 1446 H/2025 M, meskipun pengawasan dan monitoring terus dilakukan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, gencar melakukan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pengawasan ini menyasar pekerja di perusahaan swasta di wilayah tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku terkait pembayaran THR kepada karyawannya. Hal ini dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri yang jatuh pada tahun 2025.
Kepala Disnaker Biak Numfor, Djoni Domeng, pada Jumat, 21 Maret 2024, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi atau pengaduan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR. "Sampai saat ini kami belum menerima laporan pengaduan pekerja tentang pembayaran THR, semoga semua perusahaan di Kabupaten Biak Numfor patuhi aturan yang berlaku," ujar Djoni. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Disnaker Biak Numfor dalam mengawasi dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Meskipun belum ada laporan, Disnaker Biak Numfor tetap bersiaga. Posko pengaduan THR tetap disiapkan untuk menampung laporan dari pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Hal ini menunjukkan kesiapan Disnaker dalam menangani potensi masalah yang mungkin muncul terkait pembayaran THR.
Pengawasan dan Monitoring Pembayaran THR
Disnaker Biak Numfor tidak hanya menunggu laporan pengaduan. Pihaknya juga melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan di Biak Numfor. "Monitoring Disnaker ke beberapa perusahaan dilakukan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," jelas Djoni. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pengawasan yang komprehensif.
Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawannya tepat waktu.
Djoni menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Ia berharap proses pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran pihak pekerja sudah menerima THR sehingga dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga pada hari raya keagamaan," harap Djoni. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya THR bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Kondisi Pekerja di Biak Numfor Jelang Lebaran
Hingga Jumat pukul 17.00 WIT, sejumlah pekerja di perusahaan swasta, toko, pusat perbelanjaan, dan buruh pelabuhan tetap menjalankan aktivitasnya melayani masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi di Biak Numfor tetap berjalan normal menjelang Lebaran.
Disnaker Biak Numfor berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dan monitoring yang dilakukan diharapkan dapat mencegah terjadinya permasalahan terkait pembayaran THR dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Pemberian THR tepat waktu sangat penting bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama perayaan Idul Fitri. Dengan pengawasan yang ketat dari Disnaker, diharapkan seluruh perusahaan di Biak Numfor dapat mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Disnaker Biak Numfor ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kelancaran proses pembayaran THR di wilayah tersebut. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan.