Ancaman Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR di Penajam Paser Utara
Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan menindak tegas perusahaan yang lalai membayar THR dengan sanksi administratif dan denda, sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan peringatan keras kepada perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H. Kepala Dinas Nakertrans, Marjani, menegaskan bahwa sanksi administratif dan denda menanti pengusaha yang terbukti lalai atau menunda pembayaran THR kepada karyawannya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 13 Maret 2024, di Penajam.
"Pengusaha bisa terkena sanksi administratif dan denda, apabila tidak membayar atau telat membayar THR pekerja," tegas Marjani. Ia menambahkan, "Kami minta seluruh perusahaan untuk laksanakan kewajiban untuk bayar THR sesuai ketentuan."
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara menerima haknya tepat waktu. Hal ini mengingat pentingnya THR bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri. Pemerintah daerah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Kewajiban Pembayaran THR dan Mekanisme Pengaduan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Besaran THR untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih setara dengan satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerjanya.
Untuk mempermudah pengawasan dan memberikan akses bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran, Dinas Nakertrans telah membuka posko pengaduan di kantor dinas. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah dan memberikan keadilan bagi pekerja.
Lebih lanjut, Marjani menjelaskan bahwa surat edaran terkait kewajiban pembayaran THR telah disebarluaskan kepada 124 perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku dan siap mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan.
Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi
Dalam hal ditemukan pelanggaran pembayaran THR, Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Kerjasama antar instansi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba melanggar aturan dan melindungi hak-hak pekerja.
Rumus perhitungan THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun adalah: (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan upah. Dengan demikian, semakin lama masa kerja, semakin besar pula THR yang diterima. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pekerja dengan masa kerja yang berbeda-beda.
Marjani berharap, dengan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, seluruh pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan, termasuk terkait pembayaran THR. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan kondusif.
Perhitungan THR Proporsional
- THR untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih: 1 bulan upah
- THR untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun: (masa kerja / 12 bulan) x 1 bulan upah