Disnakertrans DIY: Parsel Lebaran Bukan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tunai!
Disnakertrans DIY menegaskan parsel lebaran bukan pengganti THR; perusahaan wajib membayar THR tunai sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Yogyakarta, 26 Maret 2025 - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penegasan penting menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyatakan bahwa pemberian parsel atau bingkisan lebaran tidak dapat menggantikan kewajiban perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikannya di Yogyakarta pada Rabu, 26 Maret 2025.
Amin Subargus menekankan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada perusahaan yang memberikan dalam bentuk barang atau tali asih, itu tetap bukan THR. Kalau mau menamakan THR, bentuknya harus uang," tegas Amin. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemberian barang, betapapun mewahnya, tidak memenuhi kewajiban hukum perusahaan terkait THR.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menjadi landasan hukum penegasan tersebut. Permenaker ini secara jelas mengatur bahwa THR harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan diserahkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan kepada seluruh pekerja atau buruh. Oleh karena itu, Disnakertrans DIY memberikan peringatan keras kepada perusahaan untuk mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak pekerja.
Kewajiban Pembayaran THR dan Sanksi Pelanggaran
Disnakertrans DIY telah menerima sejumlah pengaduan terkait pembayaran THR. Sejak posko pengaduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025, tercatat 75 pengaduan yang masuk. Pengaduan tersebut berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perusahaan teknologi informasi, transportasi, jasa pengiriman barang, kafe, restoran, penyedia tenaga kerja (outsourcing), klinik, rumah sakit, hingga hotel dan toko ritel. Hal ini menunjukkan luasnya cakupan masalah pembayaran THR yang perlu ditangani.
Dari 75 aduan tersebut, 24 aduan telah diselesaikan, sementara 51 aduan lainnya masih dalam proses penanganan oleh Disnakertrans DIY. Proses penanganan ini melibatkan pemberian nota peringatan kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran THR. Amin Subargus menjelaskan, "Kalau dalam tujuh hari setelah nota tidak ada tindak lanjut, akan kami kirimkan nota peringatan kedua. Bila tetap tidak dibayarkan, akan dikenai sanksi administratif."
Sanksi administratif yang dimaksud akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan pembayaran THR. Hal ini menunjukkan keseriusan Disnakertrans DIY dalam menegakkan peraturan dan melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan akan lebih patuh dalam membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan Kepatuhan dan Perlindungan Pekerja
Disnakertrans DIY mengimbau seluruh perusahaan di wilayah DIY untuk mematuhi peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembayaran THR. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dengan membayar THR secara tepat, perusahaan turut berkontribusi dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan adil.
Imbauan ini juga bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi kerugian akibat keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran THR. THR merupakan bagian penting dari penghasilan pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan. Oleh karena itu, kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Disnakertrans DIY berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR. Posko pengaduan tetap dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR. Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan seluruh perusahaan di DIY akan patuh dalam membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari Disnakertrans DIY, diharapkan para pekerja di DIY dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan tanpa khawatir akan hak-haknya yang belum terpenuhi. Pemberian THR sesuai peraturan menjadi bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan jaminan kesejahteraan pekerja.