DPR Ingatkan Perusahaan Segera Bayar THR Jelang Lebaran 2025, Imbauan di Tengah Insentif Pemerintah
Wakil Ketua DPR RI ingatkan perusahaan segera bayarkan THR pekerja sebelum Lebaran 2025, seiring kebijakan pemerintah memberikan berbagai insentif mudik.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Peringatan ini disampaikan seiring dengan kebijakan pemerintah yang memberikan berbagai insentif Lebaran 2025, termasuk diskon tarif tol dan tiket pesawat. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Kamis, 20 Maret.
Cucun menekankan pentingnya perusahaan segera membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan mengingat meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya dan adanya berbagai insentif pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakat. "Banyaknya insentif dari pemerintah yang dikeluarkan melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto tentunya sangat membantu masyarakat yang kebutuhannya pasti meningkat saat hari raya," ujar Cucun.
Kebijakan insentif pemerintah untuk Lebaran 2025 meliputi diskon tarif tol hingga 20 persen di berbagai ruas tol di Indonesia dan diskon harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13-14 persen. Program mudik gratis juga turut diluncurkan untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung. Cucun menilai kebijakan-kebijakan tersebut sangat tepat di tengah tantangan ekonomi saat ini.
THR Pekerja: Kewajiban Perusahaan dan Batas Waktu Pembayaran
Cucun mengingatkan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
"Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegas Cucun. Ia juga menekankan bahwa THR merupakan hak karyawan yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan. "Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan dibayarkan secara penuh," ujarnya kembali.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara jelas mengatur kewajiban pengusaha memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Cucun meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan ini dan memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
THR untuk Pekerja Informal dan Mekanisme Pengaduan
Selain menekankan kewajiban perusahaan terhadap pekerja formal, Cucun juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir daring melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Ia melihat hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja di sektor informal yang juga telah banyak berkontribusi.
"Kita bersyukur pemerintah saat ini memberikan perhatian kepada para pekerja di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan kurir untuk juga mendapatkan THR. Para pekerja di sektor informal telah banyak memberikan kontribusi," kata Cucun. Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong semangat keadilan di bidang ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau tidak menerima THR sesuai haknya, Cucun mengimbau untuk melaporkan permasalahan tersebut ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). DPR juga akan turut mengawal proses pengaduan tersebut.
Kesiapan Mudik Lebaran 2025
Menjelang arus mudik Lebaran, Cucun juga menyoroti pentingnya persiapan yang matang dari berbagai pihak. Ia meminta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kelancaran mudik, termasuk kesiapan infrastruktur transportasi, sumber daya manusia, dan kebutuhan di setiap tempat keberangkatan/kedatangan pemudik.
Kolaborasi antarinstansi, termasuk pemerintah daerah, juga sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama mudik. Semua pihak harus bekerja sama untuk menciptakan perjalanan mudik yang lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.