{{caption}}
Disnakertrans DIY: Parsel Lebaran Bukan THR, Perusahaan Wajib Bayar Tunai!

Disnakertrans DIY menegaskan parsel lebaran bukan pengganti THR; perusahaan wajib membayar THR tunai sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

{{caption}}
Khofifah Imbau Pengusaha Jatim Bayar THR H-7 Lebaran: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!

Gubernur Khofifah meminta pengusaha di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2025, sesuai aturan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.

{{caption}}
DPR Dorong Pembayaran THR Sebelum Batas Waktu: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Anggota DPR Komisi IX, Kurniasih Mufidayati, mendorong perusahaan segera membayarkan THR pekerja sebelum batas akhir H-7 Lebaran 2025 dan meminta pengawasan ketat dari Kementerian Ketenagakerjaan.

{{caption}}
DPRD Penajam Paser Utara Tegas: Kondisi Keuangan Bukan Alasan Tak Bayar THR

DPRD Penajam Paser Utara menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR pekerja tepat waktu, menolak alasan kondisi keuangan sebagai pembenaran.

{{caption}}
THR Lebaran 2025: Wagub Jateng Minta Pembayaran Paling Lambat H-7

Wakil Gubernur Jawa Tengah meminta seluruh perusahaan di Jateng membayarkan THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran 2025 untuk mendorong perekonomian daerah.

{{caption}}
Tunjangan Hari Raya (THR) Wajib Dibayar H-7 Lebaran: Arahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar THR untuk pekerja swasta, BUMN, BUMD, dan mitra driver serta kurir online dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.