Disnaker Baubau Pastikan THR Pekerja di Bayar Sesuai Ketentuan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau memastikan seluruh perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan, dengan menyiapkan posko pengaduan untuk memfasilitasi mediasi jika terjadi permasalahan.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Baubau, Moh Abduh, pada Senin di Baubau. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Menurut Moh Abduh, "THR biasanya minimal satu bulan gaji. Tergantung lagi dari masing-masing perusahaan. Tapi kita berharap, setiap perusahaan itu mampu memberikan THR kepada karyawannya." Disnaker Baubau telah proaktif dengan menyiapkan posko pengaduan THR, seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk menerima laporan dari karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi.
Jika ada laporan yang masuk, Disnaker akan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan untuk mencari solusi terbaik. "Jika ada laporan, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan. Apabila perusahaan tidak memberikan THR, kami akan memberikan surat peringatan," tegas Abduh. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan yang mengabaikan imbauan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan pembinaan lainnya.
Kewajiban Perusahaan dan Sanksi Pelanggaran
Kepala Disnaker menekankan bahwa perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan umumnya mencantumkan hak karyawan untuk menerima THR. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah. "Sesuai aturan pemerintah, kami mengimbau agar semua perusahaan yang memiliki karyawan mampu memberikan THR," ujarnya. Imbauan ini diharapkan dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Baubau untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan demi kesejahteraan pekerja.
Disnaker Baubau berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR. Langkah-langkah yang telah diambil menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Posko pengaduan yang tersedia memberikan akses mudah bagi pekerja untuk melaporkan jika terjadi permasalahan terkait pembayaran THR.
Selain mediasi, Disnaker juga akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi administratif atau tindakan pembinaan lainnya juga akan diterapkan sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan hak pekerja. Dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari Disnaker, diharapkan seluruh perusahaan di Baubau dapat memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada karyawannya.
Harapan Terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Disnaker Baubau diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja. Pemberian THR sesuai ketentuan akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan memperkuat iklim kerja yang positif. Komitmen Disnaker dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang melanggar aturan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap hak-hak pekerja.
Dengan adanya jaminan pembayaran THR, pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman. Hal ini juga akan berdampak positif pada stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Baubau. Keberadaan posko pengaduan dan mekanisme mediasi yang disediakan oleh Disnaker Baubau menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, upaya Disnaker Baubau dalam memastikan pembayaran THR sesuai ketentuan merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Komitmen dan tindakan tegas dari Disnaker diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi hak-hak pekerja.