Posko Pengaduan THR Dibuka Dinperinaker Temanggung, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung membuka posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh pekerja di Temanggung menerima THR sesuai peraturan pemerintah.

Temanggung, Jawa Tengah, 16 Maret 2024 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dengan sigap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terkait THR terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko ini didirikan sebagai respon atas potensi permasalahan yang mungkin muncul terkait pembayaran THR, memberikan akses mudah bagi pekerja untuk melaporkan jika haknya tidak dipenuhi.
Kepala Dinperinaker Kabupaten Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini bertujuan untuk menampung laporan dari para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. "Para pekerja bisa melaporkan manakala perusahaan tidak memenuhi hak karyawan tentang THR," ungkap Sri Endang dalam keterangannya di Temanggung, Minggu. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembayaran THR.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara jelas mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja. Dengan adanya posko pengaduan ini, Dinperinaker Temanggung berharap dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan efektif, serta memberikan perlindungan hukum kepada pekerja yang haknya terlanggar. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan seluruh pekerja di Temanggung menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan Pengaduan THR Dinperinaker Temanggung
Bagi para pekerja di Kabupaten Temanggung yang mengalami kendala atau belum menerima THR sesuai ketentuan, terdapat beberapa jalur pengaduan yang dapat ditempuh. Selain datang langsung ke posko layanan aduan THR di kantor Dinperinaker Temanggung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui media sosial Instagram, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau melalui kanal Lapor Gub dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja dan memastikan setiap laporan ditangani dengan serius.
Sri Endang Praptaningsih menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses pemberian THR kepada pekerja dan memastikan pembayaran dilakukan sesuai regulasi, yaitu maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. "Kami selaku pemerintah juga mengawal pemberian THR kepada pekerja dan sesuai regulasi harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.
Dinperinaker Temanggung tidak hanya menerima laporan pengaduan, tetapi juga secara proaktif melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan. "Saya juga berkomunikasi dengan HRD (Human Resource Development) hingga pemilik perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerja," jelas Sri Endang. Dari komunikasi tersebut, banyak perusahaan yang menyatakan telah menyiapkan dana THR, namun Dinperinaker Temanggung tetap melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Rekam Jejak Pemberian THR di Temanggung
Sri Endang Praptaningsih juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, perusahaan-perusahaan di Kabupaten Temanggung umumnya patuh terhadap Permenaker terkait pemberian THR. Namun, pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dan hak-haknya terlindungi. Dengan adanya posko ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di Temanggung dalam menerima THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Keberadaan posko pengaduan THR ini menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Temanggung dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Dengan adanya berbagai jalur pengaduan yang mudah diakses, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dan setiap permasalahan terkait THR dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Semoga dengan adanya inisiatif ini, perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh pekerja di Kabupaten Temanggung dapat dirayakan dengan tenang dan penuh kebahagiaan, tanpa harus dibebani kekhawatiran akan hak-hak yang belum terpenuhi.