Disnakertrans Kota Serang Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Pekerja Terima Haknya!
Disnakertrans Kota Serang membuka posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Serang menerima THR secara penuh dan tepat waktu sebelum Lebaran.

Serang, 12 Maret 2024 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Banten, proaktif membuka posko pengaduan THR. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja dan buruh di Kota Serang menerima tunjangan hari raya (THR) mereka secara penuh dan tepat waktu dari perusahaan masing-masing. Pembukaan posko ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan Disnakertrans, siapa yang terdampak (pekerja/buruh), di mana posko berada (kantor Disnakertrans), kapan posko beroperasi (awal Ramadhan hingga H+7 Idul Fitri), mengapa posko dibuka (untuk memastikan hak pekerja terpenuhi), dan bagaimana Disnakertrans akan membantu (mediasi dan laporan ke tingkat provinsi).
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi, menjelaskan bahwa posko pengaduan ini merupakan program rutin tahunan. "Ini merupakan program rutin kami, dan ketentuannya hampir sama seperti tahun sebelumnya, THR diberikan kepada para pekerja maksimal 7 hari sebelum Lebaran," ujarnya dalam keterangan pers di Serang, Rabu (12/3).
Langkah antisipatif ini diambil untuk mencegah potensi permasalahan terkait THR. Selain membuka posko pengaduan, Disnakertrans Kota Serang juga gencar melakukan monitoring ke berbagai perusahaan dan melaksanakan sosialisasi secara berkala kepada para pelaku usaha. Tujuannya adalah memberikan pemahaman yang jelas tentang kewajiban perusahaan dalam memberikan THR kepada karyawan mereka.
Layanan Lengkap Posko Pengaduan THR
Posko pengaduan ini memberikan akses mudah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima atau mencairkan THR. Para pekerja dapat berkonsultasi dan melaporkan permasalahan yang mereka hadapi. Disnakertrans Kota Serang berkomitmen untuk membantu pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk posko pengaduan, bagi yang terkendala dalam mendapatkan THR bisa mengadukan ke posko dan akan kita tindaklanjuti," tambah Poppy Nopriadi. Prosesnya meliputi pemanggilan perusahaan terkait, mediasi untuk penyelesaian masalah, dan jika mediasi gagal, kasus akan dilaporkan ke tingkat Provinsi Banten karena kewenangan penindakan berada di tingkat provinsi.
Poppy Nopriadi juga menambahkan bahwa tahun lalu, berkat monitoring dan sosialisasi yang intensif, tidak ada aduan atau temuan pelanggaran terkait THR. Hal ini menunjukkan efektivitas langkah-langkah preventif yang telah dilakukan oleh Disnakertrans Kota Serang.
Lokasi dan Waktu Operasional Posko
Posko pengaduan THR terletak di kantor Disnakertrans Kota Serang, Kelurahan Sumurpecung. Posko ini beroperasi mulai awal Ramadhan hingga tujuh hari setelah Idul Fitri. Dengan demikian, pekerja memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi terkait THR.
Langkah Disnakertrans Kota Serang ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam melindungi hak-hak pekerja. Pembukaan posko pengaduan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran THR, berjalan dengan baik dan adil bagi seluruh pekerja di Kota Serang.
Semoga dengan adanya posko ini, permasalahan THR dapat diatasi secara cepat dan efektif, sehingga para pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman bersama keluarga.