Disnaker Mataram Buka Posko Pengaduan THR 2025, Awasi Pembayaran Karyawan dan Driver Online
Dinas Ketenagakerjaan Kota Mataram membuka posko pengaduan THR 2025 untuk pekerja, buruh, pengemudi, dan kurir online, melayani pengaduan dan konsultasi pembayaran THR hingga 27 Maret 2025.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025. Posko ini melayani pekerja/buruh perusahaan, pengemudi, dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Pembukaan posko ini dilakukan sebagai respons atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI terkait pelaksanaan pemberian THR dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online.
Kepala Disnaker Kota Mataram, H. Rudi Suryawan, mengumumkan dibukanya posko pengaduan tersebut pada Senin, 17 Maret 2025. Posko ini beroperasi hingga 27 Maret 2025, selama jam kerja. Namun, petugas Disnaker siap menerima pengaduan di luar jam kerja dan bahkan setelah Idul Fitri jika diperlukan. Layanan pengaduan dapat diakses melalui email DisnakerMataram@gamil.com, telepon (0370) 7504440, handphone 085 337 902 114, atau dengan mengunjungi kantor Disnaker Kota Mataram di Jalan Gajahmada.
Pembukaan posko lebih awal ini bertujuan ganda. Selain menerima pengaduan terkait pembayaran THR, posko juga menyediakan layanan konsultasi, terutama bagi perusahaan baru yang membutuhkan bantuan dalam menghitung THR agar sesuai aturan. Hal ini sangat penting mengingat tahun 2025 menjadi tahun pertama pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. "Pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, menjadi bagian baru yang akan kami awasi sesuai dengan ketentuan," jelas H. Rudi Suryawan.
Layanan Konsultasi dan Pengawasan Pembayaran THR
Layanan konsultasi di posko pengaduan THR difokuskan untuk membantu perusahaan, khususnya perusahaan baru, memahami dan menerapkan aturan pembayaran THR dengan benar. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Disnaker Mataram berkomitmen untuk memastikan semua pekerja menerima haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap pembayaran THR juga diperketat, terutama untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR yang harus dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Idul Fitri. Tidak ada toleransi untuk pembayaran THR secara cicil. Disnaker Mataram akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.
Hingga saat ini, belum ada pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR. Biasanya, pengaduan baru mulai berdatangan mendekati H-7 Idul Fitri. Namun, Disnaker Mataram tetap siaga dan siap memproses setiap pengaduan yang diterima.
Pengalaman Tahun Sebelumnya dan Harapan untuk 2025
Data Disnaker Mataram menunjukkan jumlah pengaduan THR yang relatif rendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2022, tercatat 2 pengaduan, meningkat menjadi 3 pengaduan pada tahun 2023. Semua pengaduan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi. Tahun 2024 tercatat nihil pengaduan. Disnaker Mataram berharap tren positif ini berlanjut di tahun 2025, yang berarti semua pekerja telah menerima THR sesuai haknya.
Dengan dibukanya posko pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat segera melaporkan dan mendapatkan solusi. Disnaker Mataram berkomitmen untuk memastikan setiap kasus ditangani dengan cepat dan adil. Proses mediasi akan dilakukan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.
Pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 Idul Fitri atau menerima THR namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diimbau untuk segera melaporkan ke posko pengaduan THR Disnaker Mataram. Semua pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Semoga tahun 2025 ini menjadi tahun yang baik bagi seluruh pekerja di Kota Mataram, dimana semua dapat menerima THR sesuai hak dan aturan yang berlaku. Disnaker Mataram siap membantu dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya.