Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idul Fitri 2025
Disnaker Lampung membuka posko pengaduan THR untuk membantu pekerja yang belum menerima haknya menjelang Idul Fitri 2025, dengan layanan daring dan langsung.

Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), telah resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja di wilayah Lampung yang belum menerima haknya. Posko ini dibuka sebagai bentuk fasilitasi bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, mengumumkan pembukaan posko pengaduan THR ini pada Rabu, 19 Maret 2024 di Bandarlampung. Beliau menjelaskan bahwa posko ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya permasalahan yang lebih luas terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah melaporkan jika mereka belum menerima THR sesuai ketentuan.
Pembukaan posko pengaduan ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Disnaker Lampung berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang dirugikan.
Layanan Pengaduan THR: Daring dan Langsung
Posko pengaduan THR Disnaker Lampung akan beroperasi mulai tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja memiliki kesempatan untuk melaporkan jika mereka belum menerima THR, bahkan setelah Idul Fitri. Uniknya, Disnaker Lampung menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu secara langsung di kantor Disnaker dan secara daring melalui kontak telepon petugas serta call center yang telah disediakan.
Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh pekerja di Provinsi Lampung, tanpa memandang lokasi mereka. Dengan adanya layanan daring, pekerja di daerah terpencil pun dapat dengan mudah melaporkan permasalahan THR yang mereka hadapi. Proses pengaduan yang mudah dan cepat ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan memberikan solusi yang tepat bagi para pekerja.
Setiap pengaduan yang masuk akan direkap dan diteliti sesuai aturan yang berlaku. Tim pengawas dari Disnaker Lampung akan turun ke perusahaan terkait untuk melakukan investigasi dan mediasi. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen Disnaker Lampung Memastikan THR Cair Tepat Waktu
Disnaker Lampung menghimbau kepada seluruh pekerja di Provinsi Lampung untuk segera melaporkan jika mereka belum menerima THR sesuai aturan dari pemberi kerja. Pihak Disnaker siap memfasilitasi dan memediasi antara pekerja dan perusahaan agar sengketa industrial dapat diselesaikan dengan baik dan mencapai kesepakatan yang adil.
Yuri Agustina Primasari juga menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu dan tanpa dicicil. Hal ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Komitmen Disnaker Lampung untuk memastikan THR cair tepat waktu ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.
Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena tidak menerima THR sesuai haknya. Disnaker Lampung siap menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Operasional posko pengaduan THR dilakukan setiap hari selama periode tersebut, dan petugas piket selalu siap menerima dan memproses setiap pengaduan yang masuk. Proses ini menunjukkan keseriusan Disnaker Lampung dalam menangani permasalahan THR dan memberikan perlindungan kepada pekerja.