Pemkot Jakut Pastikan Semua Pekerja Terima THR Lebaran 2025, Posko Pengaduan Siap Diluncurkan
Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan seluruh pekerja di wilayahnya menerima THR Lebaran 1446 H tepat waktu dan membuka posko pengaduan untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Pemkot Jakut) menjamin seluruh pekerja di wilayahnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1446 Hijriah tepat waktu. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, pada Rabu (19/3) di Jakarta. Pemkot Jakut telah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan memberikan akses pengaduan bagi mereka yang mengalami kendala.
Noviar menegaskan, "THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk tahun ini berarti harus sudah dibayarkan pada 23 Maret 2025." Pernyataan tersebut menekankan komitmen Pemkot Jakut dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pemkot Jakut juga telah mempersiapkan mekanisme pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkot Jakut telah membuka Pos Komando Pengaduan THR di Kantor Sudin Nakertransgi, Jalan Plumpang Semper, Kecamatan Koja. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Layanan ini diharapkan dapat memberikan solusi cepat dan efektif bagi permasalahan yang muncul.
Layanan Pengaduan THR Pemkot Jakut
Selain posko fisik, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan dan konsultasi online yang telah disediakan. Layanan ini beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses kapan saja, memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan THR mereka. Bahkan, jika posko tutup atau libur, pekerja tetap dapat menyampaikan laporan melalui website yang telah disediakan Pemkot Jakut.
Noviar menambahkan bahwa hingga saat ini (dua hari setelah pembukaan posko), belum ada laporan atau aduan yang masuk. Namun, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan mengenai pembayaran THR.
Pemenuhan THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja atau Buruh.
Pengawasan dan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada pekerjanya, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan memberikan sanksi tegas. Prosesnya akan dimulai dengan pembinaan dan mediasi, namun jika tidak membuahkan hasil, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Jakut dalam menegakkan aturan dan melindungi hak-hak pekerja.
Noviar mengungkapkan, "Pada 2024, kami menerima laporan pengaduan terkait THR sebanyak 33 pekerja atau buruh. Kami berharap di tahun ini tidak ada laporan atau aduan, semua hak pekerja dapat terpenuhi." Pernyataan ini menunjukkan harapan Pemkot Jakut agar seluruh perusahaan patuh pada peraturan dan memberikan THR kepada pekerja tepat waktu.
Posko THR Pemkot Jakut beroperasi mulai 17 Maret 2025 hingga 17 April 2025. Jadwal operasional posko adalah pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dan pukul 08.00-15.30 WIB pada hari Jumat. Pemkot Jakut berharap dengan adanya posko ini, pekerja dapat dengan mudah mengakses informasi dan melaporkan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemkot Jakut berupaya maksimal untuk memastikan seluruh pekerja di wilayahnya dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku. Komitmen ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di Jakarta Utara.