Posko Pengaduan UMP dan THR DKI Jakarta Segera Dibuka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait UMP 2025 dan THR Idul Fitri 1446 H untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) bergerak cepat dalam memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri 1446 H. Pemprov DKI akan segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari pekerja terkait pembayaran UMP dan THR yang belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengumumkan rencana pembukaan posko tersebut pada Selasa, 25 Februari 2024. "Posko dibuka awal Maret, menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP," ujar Hari Nugroho. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif Pemprov DKI dalam mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain membuka posko pengaduan, Disnakertransgi DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pengawasan ini akan dilakukan sekitar dua minggu sebelum Lebaran, memastikan THR telah dibayarkan sesuai aturan. "Biasanya kan 10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya," tambah Hari Nugroho. Pemprov DKI berkomitmen untuk memastikan setiap pekerja di Jakarta menerima haknya tanpa terkecuali.
Mekanisme Pengaduan dan Sanksi bagi Perusahaan
Meskipun belum dijelaskan secara detail mekanisme pengajuan laporan ke posko pengaduan, pemerintah provinsi memastikan akan ada proses audit keuangan bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar UMP dan THR sesuai ketentuan. "Apabila nantinya terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi kewajiban memberikan THR kepada pegawainya, maka kita akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut," jelas Hari Nugroho. Proses audit ini bertujuan untuk menyelidiki kemampuan keuangan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut.
Dalam hal perusahaan menyatakan defisit keuangan, Pemprov DKI akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. "Biasanya kalau tidak sesuai dengan UMP, mereka akan menyampaikan bahwa 'saya defisit keuangan'. Kita mediasi, akhirnya karyawan 'ya sudah kalau nggak bisa penuh (THR-nya) separuhnya'. Jadi kesepakatan," ungkap Hari Nugroho. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun, jika karyawan tetap menuntut pembayaran THR secara penuh dan perusahaan terbukti masih mampu secara keuangan, maka perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut. Sebaliknya, jika kondisi keuangan perusahaan benar-benar tidak memungkinkan, Pemprov DKI akan kembali melakukan mediasi. "Kalau memang tidak bisa memenuhi kewajiban pasti ada sanksinya. Ada juga yang baru akhir tahun dibayar Desember. Tapi kalau lewat Desember nggak bayar, kita berikan sanksi," tegas Hari Nugroho. Pemprov DKI menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Mitigasi Risiko
Disnakertransgi DKI Jakarta juga akan mempersiapkan langkah antisipasi sebelum Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR, yang biasanya diterbitkan tiga minggu sebelum hari raya. "Sebelum itu, kita juga akan melakukan mitigasi," kata Hari Nugroho. Mitigasi ini bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin terjadi terkait pembayaran UMP dan THR.
Pembukaan posko pengaduan ini merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja di Jakarta. Dengan adanya posko ini, diharapkan pekerja dapat dengan mudah melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait UMP dan THR. Pemprov DKI berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan memastikan setiap pekerja menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkelanjutan di Jakarta. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, diharapkan permasalahan terkait UMP dan THR dapat diminimalisir.