Gubernur Jateng Pastikan THR Karyawan Cair, Dua Perusahaan di Semarang Sudah Membayar
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan pengecekan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR dan memastikan hak karyawan terpenuhi, dengan menindaklanjuti aduan yang masuk.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Senin (24/3) melakukan pengecekan langsung ke dua perusahaan di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW) Kota Semarang, yakni PT Apparel One Indonesia dan PT. AST Indonesia, untuk memastikan kepatuhan mereka dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran THR sebelum H-7 Lebaran. Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Jawa Tengah menerima haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajibannya. "Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online," ujar Gubernur Luthfi usai melakukan pengecekan. Pembayaran THR oleh PT Apparel One Indonesia kepada 7.469 karyawannya dan PT AST Indonesia kepada 1.250 karyawannya telah dilakukan pada pekan lalu. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mematuhi peraturan dan menghargai hak karyawannya.
Langkah Gubernur Luthfi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jateng untuk mengawasi dan memastikan seluruh perusahaan di Jawa Tengah patuh terhadap aturan pembayaran THR. Dengan jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai hampir 103 ribu, pengawasan ini menjadi sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. Gubernur menekankan komitmennya untuk memastikan setiap karyawan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecekan THR dan Mekanisme Pengaduan
Pengecekan langsung yang dilakukan Gubernur Luthfi merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi pembayaran THR. Pemprov Jateng telah menyediakan posko pengaduan khusus THR bagi karyawan yang merasa haknya belum dipenuhi. Hal ini memberikan akses bagi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Sejak posko pengaduan dibuka, Pemprov Jateng telah menerima tujuh aduan. Lima aduan telah berhasil diselesaikan, sementara dua aduan lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penindakan. Kecepatan respon dan penyelesaian aduan ini menunjukkan efektivitas mekanisme pengaduan yang telah disiapkan oleh Pemprov Jateng.
Gubernur Luthfi menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar peraturan dan tidak memberikan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administrasi. Namun, hingga saat ini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi tersebut. Hal ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi peraturan dan memberikan THR kepada karyawan tepat waktu.
Aksesibilitas Pengaduan THR
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus terkait THR, Pemprov Jateng menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, baik secara offline maupun online. Pengaduan offline dapat dilakukan langsung di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan Nomor 16, Kota Semarang. Sementara itu, pengaduan online dapat dilakukan melalui nomor telepon 0813 1927 0725 atau melalui website Siladu dengan tautan bit.ly/aduanpekerja.
Kemudahan akses pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah pekerja dalam melaporkan permasalahan THR yang mereka alami. Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran THR.
Pemprov Jateng berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh perusahaan di Jawa Tengah mematuhi peraturan terkait pembayaran THR. Langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pengecekan langsung dan penyediaan posko pengaduan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja.
Dengan adanya transparansi dan aksesibilitas pengaduan, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di Jawa Tengah dalam menerima THR tepat waktu.