Pemkot Jaktim Tindaklanjuti Aduan THR Tak Sesuai Aturan, Perusahaan Sudah Memenuhi Kewajiban
Pemerintah Kota Jakarta Timur menindaklanjuti aduan terkait THR yang tidak sesuai aturan dan menemukan perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) bergerak cepat merespon aduan seorang karyawan perusahaan swasta mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga tidak sesuai aturan. Pihak berwenang langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Aduan tersebut menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Langkah cepat Pemkot Jaktim ini diapresiasi mengingat pentingnya THR bagi para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR yang sesuai aturan merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh hukum. Tindakan Pemkot Jaktim ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang mencoba melanggar aturan dan mengeksploitasi pekerja.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Dinas Nakertransgi Jakarta Timur menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya posko pengaduan THR, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pemberian THR. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan ini menjadi kunci keberhasilan dalam menegakkan aturan dan memberikan keadilan bagi seluruh pekerja.
Penyelidikan di Perusahaan di Kawasan Industri Pulogadung
Tim dari Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Hari Nugroho, langsung mengunjungi perusahaan yang dilaporkan di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan konfirmasi dan penelaahan lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan karyawan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan telah memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur, Galuh Prasiwi, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Proses investigasi ini menunjukkan keseriusan Pemkot Jaktim dalam menangani setiap aduan yang masuk terkait pelanggaran ketenagakerjaan.
Pemberian THR oleh perusahaan tersebut telah dilakukan sejak tanggal 12 Maret 2025, sebanyak satu kali upah atau gaji. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena pemberian THR dilakukan lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kecepatan perusahaan dalam memberikan THR juga patut diapresiasi, menunjukkan kepatuhan mereka terhadap peraturan yang ada.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan mengenai THR. Beliau juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Regulasi dan Mekanisme Pengaduan THR
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedua regulasi ini menjadi acuan dalam memastikan pemberian THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mempermudah proses pengaduan, Pemkot Jaktim telah membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur. Posko ini beroperasi mulai tanggal 17 Maret hingga 17 April 2025, dengan jam operasional Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui nomor telepon yang telah disediakan.
Tersedianya jalur pengaduan ini diharapkan dapat memudahkan pekerja untuk melaporkan setiap permasalahan terkait THR. Respon cepat dan penanganan yang tepat dari Pemkot Jaktim menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat.
Kecepatan Pemkot Jaktim dalam menindaklanjuti aduan ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja dan menegakkan aturan yang berlaku. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani permasalahan serupa dan memastikan semua pekerja mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.