Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR 2025, Targetkan Penurunan Kasus
Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 2025 secara daring dan luring untuk memastikan penyaluran THR sesuai ketentuan dan mengurangi jumlah pengaduan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M. Posko pengaduan ini dibuka mulai 13 Maret 2025 hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang, sebagai upaya Pemkot Surabaya untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan ini melayani laporan dari pekerja yang belum menerima THR dan perusahaan yang telah menyalurkan THR.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa posko pengaduan THR ini tersedia dalam dua bentuk, yaitu daring dan luring. Pengaduan luring dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 Surabaya. Sedangkan pengaduan daring dapat dilakukan dengan memindai barcode yang telah disebarluaskan ke perusahaan dan serikat pekerja. "'Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker... Sementara itu, kalau ingin melakukan pengaduan online bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan maupun serikat pekerja,'" jelas Achmad Zaini.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk melindungi hak-hak pekerja. Pemkot Surabaya berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, jumlah pengaduan terkait THR dapat terus menurun. Data dari Disperinaker menunjukkan tren penurunan jumlah pengaduan dalam beberapa tahun terakhir, dari 21 pengaduan pada tahun 2022, meningkat menjadi 26 pengaduan pada tahun 2023, dan menurun kembali menjadi 11 pengaduan pada tahun 2024. Pemkot Surabaya optimistis tren penurunan ini akan berlanjut di tahun 2025.
Layanan Pengaduan THR di Surabaya
Posko pengaduan THR ini terbuka untuk dua pihak, yaitu pekerja yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan dan perusahaan yang telah menyalurkan THR. Bagi pekerja yang ingin melaporkan, wajib menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaannya. Laporan dari pekerja yang hubungan kerjanya telah berakhir atau kontraknya telah putus tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini ditekankan untuk memastikan validitas setiap laporan yang masuk.
Proses pengawasan penyaluran THR juga melibatkan berbagai pihak. Pemkot Surabaya menggandeng Aliansi Serikat Pekerja (Gasper) untuk memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh. "'Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja bekerja sama dengan Aliansi Serikat Pekerja (Gasper). Insyaallah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan,'" ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan memberikan solusi yang tepat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan proses pengawasan dan penyaluran THR dapat berjalan lebih optimal dan transparan.
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak-hak pekerja. Dengan adanya posko pengaduan THR ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi pekerja di Surabaya dalam menerima THR Idul Fitri 2025.
Cara Melaporkan Pengaduan THR
- Pengaduan Luring: Datang langsung ke kantor Disperinaker Kota Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36.
- Pengaduan Daring: Pindai barcode yang telah disebarluaskan ke perusahaan dan serikat pekerja.
Pemkot Surabaya berharap dengan adanya posko pengaduan ini, permasalahan THR dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat, sehingga perayaan Idul Fitri dapat dirayakan dengan tenang dan penuh suka cita oleh seluruh masyarakat Surabaya.