Ratusan Narapidana Lapas Subang Raih Remisi HUT ke-80 RI, Belasan Langsung Bebas!
Momen HUT ke-80 RI, ratusan narapidana Lapas Subang peroleh remisi, termasuk belasan yang langsung bebas. Simak detail pengurangan masa pidana di sini!

Ratusan narapidana atau warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima kabar gembira. Mereka memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, pada Minggu (17/8) menyampaikan bahwa total 472 narapidana menerima Remisi Umum. Selain itu, 492 narapidana lainnya juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, yang merupakan remisi khusus yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya habis.
Pemberian remisi ini menjadi apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke masyarakat. Harapannya, mereka dapat menjadi insan yang taat hukum dan berkontribusi positif.
Jenis Remisi dan Dampak Pembebasan
Pada peringatan HUT ke-80 RI, Lapas Subang memberikan dua jenis remisi utama kepada narapidana. Remisi Umum diberikan secara berkala, sementara Remisi Dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Kedua jenis remisi ini menjadi angin segar bagi para warga binaan yang sedang menjalani hukuman.
Dari total penerima remisi, terdapat 15 narapidana yang beruntung mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa II secara bersamaan. Ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi kriteria yang sangat ketat untuk mendapatkan dua jenis pengurangan masa pidana tersebut. Capaian ini menjadi bukti keberhasilan mereka dalam menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Lebih lanjut, dari 15 narapidana tersebut, sebanyak 10 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pembebasan ini terjadi setelah masa pidana mereka benar-benar habis berkat akumulasi remisi yang diterima. Momen ini tentu menjadi titik balik penting dalam kehidupan mereka, menandai dimulainya lembaran baru di tengah masyarakat.
Syarat dan Program Pembinaan di Lapas Subang
Pemberian remisi, baik Remisi Umum maupun Remisi Dasawarsa, tidak diberikan secara cuma-cuma. Kepala Lapas Subang menegaskan bahwa remisi diberikan hanya kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Kriteria ini menjadi kunci utama bagi narapidana untuk mendapatkan hak pengurangan masa pidana.
Selama berada di Lapas Subang, para warga binaan memiliki kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan kemandirian. Program-program seperti tataboga, batik, dan menjahit diselenggarakan untuk membekali mereka dengan keterampilan yang relevan. Selain itu, kegiatan keagamaan dan pondok pesantren juga rutin dilaksanakan untuk memperkuat mental dan spiritual mereka.
Gatot Harisaputro juga berpesan agar seluruh warga binaan di Lapas Subang tetap semangat untuk memperbaiki diri. Proses pembinaan yang ketat dan beragam program yang ditawarkan bertujuan untuk membentuk pribadi yang lebih baik. Dengan demikian, ketika kembali ke masyarakat, mereka diharapkan dapat berintegrasi secara positif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Statistik Penghuni dan Kriteria Tidak Mendapat Remisi
Lapas Kelas IIA Subang saat ini menampung total 671 penghuni. Jumlah tersebut terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana yang sedang menjalani masa hukuman. Angka ini menunjukkan kepadatan lapas yang memerlukan pengelolaan yang cermat dalam setiap program pembinaan dan pemberian hak-hak narapidana.
Meskipun ratusan narapidana menerima remisi, terdapat 59 narapidana yang tidak mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Mereka dinyatakan belum memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif. Hal ini menunjukkan bahwa proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan.
Syarat administratif bisa mencakup kelengkapan dokumen atau masa pidana yang belum mencukupi. Sementara itu, syarat substantif berkaitan dengan perilaku selama di lapas, partisipasi dalam program pembinaan, atau jenis tindak pidana yang dilakukan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi faktor penentu utama dalam proses ini.
Pesan Pemerintah Daerah untuk Warga Binaan
Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni, turut menghadiri prosesi penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Subang. Dalam sambutannya, Asep Nuroni menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar hadiah. Lebih dari itu, remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani proses pembinaan dan menunjukkan perubahan positif.
Asep Nuroni juga mengucapkan selamat kepada narapidana yang memperoleh kebebasan. Ia berpesan agar mereka dapat menjadi insan yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Harapan besar juga disematkan agar mereka dapat diterima kembali di tengah masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan daerah.
Pesan ini menekankan pentingnya reintegrasi sosial bagi mantan narapidana. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar mereka dapat memulai hidup baru dengan baik. Pemerintah daerah berharap, dengan adanya remisi ini, para warga binaan dapat termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi bangsa.