Momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI: 27 Warga Binaan Lapas Karawang Langsung Bebas Berkat Remisi
Sebanyak 27 warga binaan Lapas Karawang langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Simak detail lengkapnya!

Karawang, 17 Agustus – Sebanyak 27 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, secara resmi dinyatakan bebas. Pembebasan ini merupakan hasil dari pemberian remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Remisi Dasawarsa 2025.
Peristiwa penting ini terjadi pada Minggu, 17 Agustus, di Lapas Kelas IIA Karawang, menjadi momen kebahagiaan bagi para warga binaan dan keluarga mereka. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana. Namun, ini adalah bagian integral dari program pembinaan nasional yang berfokus pada pemulihan sosial dan reintegrasi warga binaan ke masyarakat.
Rincian Remisi yang Diberikan
Pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini, total 27 narapidana Lapas Karawang berhasil menghirup udara bebas. Dari jumlah tersebut, 24 orang dibebaskan karena mendapatkan Remisi Umum II, sementara satu orang bebas setelah memperoleh Remisi Dasawarsa II.
Selain itu, terdapat satu orang yang bebas berkat Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, dan satu orang lainnya bebas melalui program pembebasan bersyarat. Christo Victor Nixon Toar juga menambahkan bahwa pada tanggal 17 Agustus ini, tiga orang warga binaan turut bebas murni, melengkapi total 27 warga binaan yang bebas setelah remisi dan tiga orang bebas murni.
Secara keseluruhan, pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Lapas Karawang memberikan Remisi Umum (RU) kepada 928 warga binaan. Angka ini terdiri dari 889 orang penerima RU I, 25 orang penerima RU II, serta 14 orang penerima RU II yang disertai subsider. Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) 2025, yang menandai 10 tahun berlakunya regulasi pemasyarakatan, diberikan kepada 957 narapidana, dengan 890 orang mendapatkan RD I dan 22 orang memperoleh RD II. Sebanyak 16 orang juga menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda I, dan 29 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.
Makna dan Tujuan Pemberian Remisi
Pemberian remisi, menurut Christo Victor Nixon Toar, merupakan bentuk penghargaan dari negara sekaligus motivasi kuat bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa narapidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menyampaikan bahwa momen kemerdekaan ini membawa kebahagiaan bersama, termasuk bagi warga binaan. Ia menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga peluang emas bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik.
Aep Syaepuloh menambahkan bahwa warga yang berada di lapas pada dasarnya memiliki potensi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, remisi menjadi jembatan penting menuju pemulihan dan reintegrasi sosial yang sukses.
Program Pembinaan di Lapas Karawang
Lapas Karawang secara aktif menyelenggarakan berbagai program pembinaan komprehensif bagi warga binaannya. Pembinaan ini mencakup dua aspek utama: kepribadian dan kemandirian. Aspek kepribadian meliputi pembinaan keagamaan, kesenian, dan kebangsaan, yang bertujuan untuk membentuk karakter dan moralitas warga binaan.
Sementara itu, aspek kemandirian difokuskan pada pelatihan kerja yang relevan dengan kebutuhan pasar. Program pelatihan ini sangat beragam, mulai dari pertanian, perikanan, bengkel motor, hingga cukur rambut. Selain itu, warga binaan juga dibekali keterampilan mengelola usaha, seperti produksi roti dan perkopian.
Tujuan utama dari seluruh program pembinaan ini adalah untuk membekali warga binaan dengan keterampilan dan bekal yang cukup agar mereka dapat hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat. Dengan demikian, mereka diharapkan tidak lagi terjerumus pada tindakan kriminal dan dapat berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.