THR Karyawan Pekanbaru: Disnaker Belum Terima Pengaduan, Ancaman Pencabutan Izin Perusahaan
Disnaker Pekanbaru hingga saat ini belum menerima laporan terkait pembayaran THR karyawan, namun Wali Kota Pekanbaru memberikan peringatan tegas pada perusahaan yang belum membayarkan THR.

Disnaker Pekanbaru belum menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya. Ancaman pencabutan izin usaha pun telah dilontarkan bagi perusahaan yang terbukti membandel. Hal ini disampaikan setelah posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru dibuka selama dua hari, namun belum menerima satupun laporan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait karyawan yang belum menerima THR. Situasi ini serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Meskipun posko pengaduan telah dibuka sejak surat edaran tentang pembayaran THR diterbitkan pada Ahad (23/3), belum ada karyawan yang mengajukan pengaduan. Syamsuwir menjelaskan, "Sampai sekarang belum ada pengaduan, karena kita kasih waktu 7 hari sebelum Lebaran. Kalau tahun-tahun sebelumnya juga tidak ada pengaduan," ujarnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan tenggat waktu hingga tujuh hari sebelum Idul Fitri 1446 H/2025 M bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya. Bagi karyawan yang tidak menerima THR hingga batas waktu tersebut, diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru. Posko pengaduan ini beroperasi pada jam kerja, pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB, dan laporan juga dapat disampaikan melalui email dan situs resmi Disnaker kapan saja.
Wali Kota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayar THR
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengingatkan seluruh perusahaan swasta di Pekanbaru untuk segera membayarkan THR kepada karyawan mereka. Beliau telah menandatangani surat pemberitahuan terkait pembayaran THR tersebut. Agung Nugroho menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan ini. "Kita akan tindak tegas, bahkan kita akan cabut izin perusahaan yang belum membayarkan THR bagi karyawannya," tegas Agung.
Ancaman pencabutan izin usaha ini menjadi langkah tegas pemerintah untuk memastikan seluruh karyawan di Pekanbaru menerima haknya berupa THR sebelum Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang mencoba untuk mengabaikan kewajiban mereka. Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait permasalahan THR.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan iklim kerja yang adil dan memastikan kesejahteraan karyawan di Kota Pekanbaru. Dengan adanya ancaman sanksi yang tegas, diharapkan perusahaan akan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan.
Tata Cara Pengaduan THR
Bagi karyawan yang belum menerima THR hingga H-7 Lebaran, berikut tata cara pengaduan yang dapat dilakukan:
- Melaporkan langsung ke posko pengaduan Disnaker Kota Pekanbaru pada jam kerja (08.00-13.00 WIB).
- Melaporkan melalui email resmi Disnaker Kota Pekanbaru.
- Melaporkan melalui situs resmi Disnaker Kota Pekanbaru (tersedia 24 jam).
Dengan adanya berbagai saluran pengaduan ini, diharapkan akan memudahkan para karyawan untuk melaporkan jika mereka mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap agar semua perusahaan di Pekanbaru dapat menaati peraturan yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu kepada karyawan mereka. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.