THR 2025 di Mataram: Nol Pengaduan, Disnaker Sebut Pembayaran Lancar
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram melaporkan nihilnya pengaduan terkait pembayaran THR 2025, mengindikasikan pembayaran THR berjalan lancar sesuai regulasi.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan belum menerima satupun pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025. Laporan ini mencakup pekerja/buruh perusahaan, pengemudi, dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Pos pengaduan yang dibuka sejak 17 Maret 2025 hingga saat ini (25 Maret 2025) masih belum diakses oleh pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR.
Kepala Disnaker Kota Mataram, Rudi Suryawan, menyampaikan harapannya agar kondisi ini tetap berlanjut hingga penutupan pos pengaduan pada 27 Maret 2025. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pengaduan yang masuk, Disnaker akan menyimpulkan bahwa pembayaran THR telah berjalan sesuai ketentuan dan perusahaan telah mematuhi regulasi yang berlaku.
"Sejak pos dibuka pada Senin (17/3) sampai hari ini kami belum menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR," ujar Rudi Suryawan dalam keterangannya di Mataram, Selasa. Ia menambahkan bahwa perusahaan diwajibkan membayar THR pekerja satu kali gaji secara penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai kebijakan pemerintah.
Tren Positif Pembayaran THR di Mataram
Data Disnaker Mataram menunjukkan tren positif dalam hal pembayaran THR. Pada tahun 2022, hanya dua pengaduan yang diterima, dan tiga pengaduan pada tahun 2023. Semua kasus tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi. Rudi Suryawan berharap tren positif ini berlanjut di tahun 2025, menandakan seluruh pekerja telah menerima THR sesuai hak mereka.
"Untuk tahun 2024 kami tidak ada menerima pengaduan. Semoga tahun 2025 ini juga tidak ada, yang artinya semua pekerja/buruh sudah mendapatkan THR sesuai hak mereka," tambahnya. Ketiadaan pengaduan ini menjadi indikator kuat bahwa proses pembayaran THR di Mataram berjalan lancar dan sesuai aturan.
Meskipun pos pengaduan resmi ditutup pada 27 Maret 2025, Disnaker Kota Mataram tetap membuka jalur pengaduan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah/2025, mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Pengaduan dapat disampaikan melalui email DisnakerMataram@gamil.com atau telepon (0370) 7504440 dan handphone 085 337 902 114.
Konsultasi Perusahaan Terkait THR
Di sisi lain, Disnaker Kota Mataram menerima tiga konsultasi dari perusahaan terkait teknis pembayaran THR melalui telepon seluler. Namun, ketiganya belum memenuhi undangan untuk konsultasi lebih lanjut secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada beberapa pertanyaan teknis, secara umum perusahaan-perusahaan tersebut telah memahami dan menjalankan regulasi pembayaran THR.
Meskipun belum ada pengaduan yang masuk, Disnaker Kota Mataram tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja di Mataram menerima hak THR mereka. Pihaknya siap memproses setiap pengaduan yang masuk setelah libur dan cuti bersama Idul Fitri selesai.
Secara keseluruhan, situasi ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pembayaran THR di Kota Mataram. Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.