Pengaduan THR di Tangerang Menurun Signifikan, Disnaker Buka Posko Hingga Maret 2025
Jumlah pengaduan terkait pembayaran THR di Kota Tangerang turun drastis di tahun 2024, namun Disnaker tetap membuka posko pengaduan hingga Maret 2025 untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mencatat penurunan signifikan pada jumlah pengaduan masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Penurunan ini menunjukkan peningkatan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR tepat waktu kepada para pekerjanya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, pada Selasa lalu di Tangerang.
Dari 77 aduan pada tahun 2023, angka tersebut turun drastis menjadi hanya delapan laporan di tahun 2024. Penurunan ini menjadi indikator positif atas peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap karyawan. Meskipun demikian, Disnaker tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya.
Sebagai bentuk antisipasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang. Posko ini akan beroperasi hingga tanggal 27 Maret 2025, setiap hari kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Peningkatan Kepatuhan Perusahaan dalam Pembayaran THR
Penurunan jumlah pengaduan terkait THR menandakan peningkatan kesadaran dan kepatuhan perusahaan dalam mematuhi peraturan ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan upaya positif dari perusahaan dalam menghargai hak-hak pekerja. Disnaker Kota Tangerang memberikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan ini.
Meskipun angka pengaduan menurun, Disnaker tetap aktif melakukan pengawasan, pembinaan, dan peneguran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan seluruh pekerja menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker juga menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan atau kendala yang dihadapi terkait pembayaran THR. Layanan ini akan membantu pekerja untuk mendapatkan solusi dan mediasi yang adil dari Disnaker.
Sosialisasi Aturan THR dan Imbauan kepada Pekerja
Disnaker Kota Tangerang akan segera menerbitkan dan mensosialisasikan aturan Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025 kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang. Aturan ini menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR tanpa mencicil.
"Tapi dipastikan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha dan tidak boleh dicicil. Jika menemukan hal-hal yang tak sesuai aturan, seluruh pekerja di Kota Tangerang diimbau untuk manfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang untuk menyelesaikan perselisihan terkait nominal ataupun waktu pemberian THR tersebut," tegas Ujang Hendra Gunawan.
Imbauan ini ditujukan agar pekerja dapat segera melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan karena keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.
Disnaker Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh perusahaan di Kota Tangerang mematuhi peraturan yang berlaku terkait pembayaran THR. Mereka juga mendorong para pekerja untuk memanfaatkan layanan yang tersedia agar hak-hak mereka terlindungi.
Melalui berbagai upaya ini, Disnaker Kota Tangerang berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan memastikan kesejahteraan para pekerja di Kota Tangerang.