Aduan THR Tembus 1.725 Kasus, Kemnaker Beri Sanksi Tegas!
Kemnaker menerima 1.725 aduan terkait THR, sebagian besar karena pembayaran belum dilakukan atau jumlahnya tidak sesuai; sanksi tegas akan diberikan pada perusahaan yang melanggar.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima gelombang aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Hingga Kamis (27/3) pukul 08.40 WIB, tercatat 1.725 aduan yang masuk. Aduan tersebut berasal dari berbagai penjuru Indonesia, melibatkan 1.118 perusahaan, dan mencakup berbagai permasalahan seputar THR.
Rincian aduan meliputi 989 kasus THR yang belum dibayarkan, 370 kasus THR yang dibayarkan namun jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan, dan 366 kasus THR yang dibayarkan terlambat. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan informasi ini secara langsung di Jakarta. Hal ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap hak pekerja terkait THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain aduan, Kemnaker juga menerima sejumlah konsultasi terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR). Hingga Rabu (26/3) pukul 16.00 WIB, tercatat 1.516 konsultasi, dengan rincian 70 konsultasi BHR dan 1.446 konsultasi THR. Kemnaker secara aktif berkomunikasi dengan platform digital untuk memastikan BHR diberikan sesuai komitmen yang telah disepakati.
Pemantauan dan Sanksi Tegas dari Kemnaker
Kemnaker telah membuka posko pengaduan THR yang akan beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran (H+7). Pekerja di daerah juga dapat melaporkan langsung ke Posko THR di Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
Kemnaker menegaskan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar surat edaran terkait. "Kita memiliki pengawas ketenagakerjaan yang siap menerima setiap pengaduan yang melanggar ketentuan. Sanksinya sudah jelas, ada sanksi administratif dan denda," tegas Sunardi. Pernyataan ini menekankan keseriusan Kemnaker dalam menangani permasalahan THR dan melindungi hak pekerja.
Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemnaker berharap dengan adanya pengawasan dan sanksi tegas ini, dapat meminimalisir pelanggaran dan memastikan seluruh pekerja menerima THR tepat waktu dan sesuai jumlah yang seharusnya.
Rincian Aduan THR dan Konsultasi
- Aduan THR: 1.725 aduan
- THR Belum Dibayarkan: 989 kasus
- THR Dibayarkan Tidak Sesuai: 370 kasus
- THR Terlambat Dibayarkan: 366 kasus
- Jumlah Perusahaan yang Diadukan: 1.118 perusahaan
- Konsultasi THR dan BHR: 1.516 konsultasi
- Konsultasi BHR: 70 konsultasi
- Konsultasi THR: 1.446 konsultasi
Kemnaker mengimbau kepada seluruh pekerja untuk segera melaporkan jika mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan permasalahan THR dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko pengaduan yang tersedia memberikan akses mudah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan bantuan.